Polres Way Kanan

Polsek Gunung Labuhan Ciduk Pelaku Anirat di Kampung Bengkulu

Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan ciduk pelaku anirat inisial S (49) di Kampung Bengkulu.

Dokumentasi Polres Way Kanan
CIDUK PELAKU ANIRAT - Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan ciduk pelaku anirat inisial S (49) di Kampung Bengkulu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk pelaku penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu.

"Tersangka inisial S (49) berdomisili di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris, Selasa (29/7/2025).

Kronologis kejadian anirat pada Jumat 25 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan.

Berawal dari korban Eka Saputra (32) memarkirkan 1 motor merek Honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa plat warna biru hitam beserta obrok warna hijau yang bermuatan beraneka ragam jenis sayuran untuk didagangkan, saat itu korban melayani beberapa pelanggan.

Setelah itu, datanglah terlapor inisial S dan meminta kepada korban berupa minuman es cendol, lalu korban memberikannya akan tetapi terlapor meminta lebih.

Tiba-tiba diduga terlapor yang sebelumnya sudah membawa diduga sebilah senjata tajam jenis golok dengan sarungnya yang diikatkan dipinggang sebelah kirinya, lalu mencabutnya dengan menggunakan tangan kanan langsung membacokkannya sebanyak 1 kali ke arah kepala dibagian sebelah kanan di atas telinga kanan korban, sehingga mengalami pendarahan.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Ungkap Jaringan Curanmor Menyasar Tempat Ibadah

Baca juga: Pencegahan Karhutla Diungkap Polres Metro Tanggungjawab Bersama

Selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam yang ada disebelah tangan kanan terlapor dan terjadi bergumulan diantara keduanya, setelah berhenti korban lalu dibawa ke UPT Puskesmas Gunung Labuhan untuk mendapatkan tindakan medis.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat benda tajam di kepala bagian sebelah kanan di atas telinga sebelah kanan.

Korban masih dirawat di Rumah Sakit Handayani Kotabumi lalu Orang tuanya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku, pada Jumat 25 Juli 2025 sekira 15.00 Wib, TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berikut BB berupa sebilah sajam jenis golok merek HJG dengan gagang dari plastik warna hijau panjang sekitar 45 Cm dengan sarung golok terbuat dari kayu warna coklat terhadap barang bukti didalam rumahnya di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. 

"Kini pelaku dan  barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved