Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Ungkap Jaringan Curanmor Menyasar Tempat Ibadah

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman dan Polsek Punggur Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap jaringan curanmor.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
UNGKAP JARINGAN CURANMOR - Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman dan Polsek Punggur Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap jaringan curanmor.yang meresahkan masyarakat, Rabu (23/7/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman dan Polsek Punggur Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku utama pencurian, yakni MA (21) warga Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih.

"Berawal dari penangkapan MA, tim gabungan akhirnya berhasil mengungkap jaringan curanmor tersebut," kata Tohid saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Tohid menjelaskan, MA tertangkap basah saat hendak mencuri sepeda motor milik FSM (37) di area parkir musala Babussalam, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, pada Selasa pagi (22/7/2025) sekitar pukul 04.50 WIB. 

Dia menyebut, MA diamankan warga setempat saat mencoba mendorong motor curian keluar dari area parkir musala. 

Usai ditangkap dan dilakukan diinterogasi, MA mengaku melakukan aksinya bersama AS, warga Gunung Sugih, namun berhasil melarikan diri ke arah Kota Gajah menggunakan sepeda motor NMAX warna merah dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada pihak kepolisian, MA juga mengaku telah melakukan aksi serupa di halaman Masjid Al Ikhlas, Kampung Kotagajah, pada Rabu pagi (16/7/2025), bersama rekannya AS. 

"Mereka mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban SW (72), seorang pensiunan PNS," kata Kasi Humas.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan akhirnya membawa Polisi kepada AS (30), warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah selaku penadah yang telah membeli sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 6,3 juta. 

Penadah AS ditangkap pada Rabu sore (23/7/2025) oleh Tim gabungan Polsek Punggur dan Seputih Raman.

Dari tangan AS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban SW.

Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Punggur dan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan curanmor di Kabupaten Lampung Tengah," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved