Berita Lampung

Warga SP 1-3 Way Terusan Desak Pemerintah Penuhi Janji Tetapkan Desa Definitif

Puluhan warga dari SP 1, SP 2, dan SP 3 Way Terusan, Kecamatan Way Terusan, Lampung Tengah, melakukan aksi protes menuntut janji pemerintah.

Dokumentasi Warga
DESAK PEMERINTAH - Sejumlah masyarakat Sp 1,2 dan 3 Way Terusan melakukan unjuk rasa menuntut janji pemerintah untuk menetapkan wilayah sebagai desa definitif, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Puluhan warga dari SP 1, SP 2, dan SP 3 Way Terusan, Kecamatan Way Terusan, Lampung Tengah, melakukan aksi protes menuntut janji pemerintah.

Aksi tersebut disampaikan melalui unjuk rasa dengan memasang puluhan spanduk di area plasma dan permukiman warga, Selasa (29/7/2025).

Spanduk-spanduk tersebut berisi ungkapan kekecewaan warga terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan pihak perusahaan, Sugar Group Companies (SGC).

Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan warga karena pemerintah daerah dinilai tidak menepati janji yang disampaikan usai aksi damai warga pada 17 Juli 2025 lalu.

Saat itu, pemerintah berjanji akan segera membentuk tim percepatan pendefinitifan Kampung SP 1, SP 2, dan SP 3 Way Terusan, paling lambat pada 28 Juli 2025.

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pembentukan tim tak kunjung terealisasi.

Ngadiman, salah satu tokoh masyarakat dari SP 2 Way Terusan, mengaku kecewa dan mencurigai adanya intervensi dari perusahaan.

“Kami curiga ada upaya penghalangan dari perusahaan (SGC), sehingga pemerintah daerah tidak jadi membentuk tim seperti yang dijanjikan,” ujar Ngadiman dalam keterangannya Selasa (29/7/2025).

Ia juga menduga adanya lobi-lobi antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah yang menyebabkan komitmen tidak dijalankan.

“Kami sudah bersabar. Tapi kalau ini terus dibiarkan, kami siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar, termasuk ke Jakarta jika pemerintah tetap tidak merespons,” tegasnya.

Dalam video yang beredar seorang warga menyampaikan orasi meminta hak sebagai warga.

"Selama 1997-2025 kami belum mendapat kemerdekaan karena wilayah kami belum definitif. Tolong perjuangkan hak kami apabila tidak kami akan lakukan aksi besar-besaran," teriaknya.

Warga berharap pemerintah bersikap tegas dan menepati janji terhadap aspirasi yang sudah lama mereka suarakan.

Desak Tetapkan Desa Definitif

Masyarakat di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, mendesak agar wilayah itu ditetapkan sebagai desa definitif.

Saat ini, wilayah SP I dan II Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, berada dalam konsesi PT Indo Lampung atau PT SGC.

Hal tersebut terungkap saat anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025).

Dalam forum paripurna tersebut, Munir melakukan interupsi untuk menyampaikan langsung kepada Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD bahwa masyarakat di dua unit transmigrasi tersebut mendesak agar wilayah mereka ditetapkan sebagai desa definitif.

"Izin pimpinan, saya mendapatkan amanah dari masyarakat SP I dan II Way Terusan, Lampung Tengah, yang menginginkan wilayah mereka menjadi desa definitif," ujar Munir.

Munir menjelaskan, wilayah SP I dan II Way Terusan bermula dari program transmigrasi lokal pada 1996 yang digagas PT Indo Lampung anak perusahaan PT Sugar Group Company (SGC) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Saat itu, pemerintah mendatangkan warga dari wilayah Pringsewu dan Lampung Barat.

Namun, menurut Munir, hingga kini masyarakat di dua unit pemukiman tersebut belum sepenuhnya mendapatkan hak sebagai warga negara. Salah satunya adalah akses listrik yang baru tersedia pada 2023 lalu.

“Setelah 79 tahun Indonesia merdeka, warga SP I dan II Way Terusan baru merasakan listrik. Itu pun berkat perjuangan anak-anak muda seperti Wilanda Riski dan rekan-rekannya, yang menghadapi berbagai intimidasi dan tantangan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara administratif wilayah tersebut masih bergabung dengan Kampung Mataram Udik, sehingga menyulitkan pelayanan publik dan administrasi masyarakat.

Untuk itu, Munir mendesak Pemerintah Provinsi Lampung agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Tertinggal, serta pihak terkait lainnya, agar SP I dan II Way Terusan dapat ditetapkan sebagai desa definitif.

“Semua persyaratan sudah terpenuhi. Ada sekolah, puskesmas, rumah ibadah, kantor kepala kampung, jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah KK juga memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tak hanya itu, Munir juga meminta dukungan dari PT SGC agar bersedia melepas wilayah SP I dan II untuk bisa berdiri menjadi desa yang berdaulat secara administratif.

"Karena wilayah SP I dan II berada di dalam konsesi PT Indo Lampung atau SGC, maka saya minta kepada Gubernur agar membantu mengkoordinasikan agar PT SGC merelakan wilayah itu menjadi desa definitif," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved