Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap 11 WNA China Terkait Dugaan Penipuan Online
11 orang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan online.
"11 warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada Maret yang lalu, 2025, dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam," kata Nicolas.
Modus Operandi Penipuan
Modus yang digunakan kelompok tersebut cukup canggih.
Mereka membuat ruangan di rumah tersebut kedap suara, dengan tujuan menghindari penyadapan atau deteksi dari pihak luar.
Selain itu, dua pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di sana dilarang keras untuk naik ke lantai dua dan melakukan pembersihan di area yang digunakan pelaku.
"Memang di tempat ini, ada 2 tenaga kerja, pembantu rumah tangga dari Indonesia yang berada di sini, 2 orang, tapi dilarang naik ke lantai 2 dan membersihkan tempat ini. Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja, di dapur saja, dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka," jelas Nicolas.
Pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penggerebekan usai mendapat informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
"Selanjutnya, penyelidik-penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan ada 11 warga negara asing yang diduga berkebangsaan RRT atau RRC yang menempati tempat ini," terang Nicolas.
"Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, aktivitas, dan barang bukti yang ada, kami bisa dapat mencurigai atau menduga mereka telah melakukan praktik penipuan melalui media elektronik atau penipuan melalui media online, online scam," tuturnya.
11 tersangka yang diamankan yakni berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (37), YH (31), HY (38), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), SL (37).
Adapun dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 barang bukti.
Barang bukti itu antara lain satu potong baju Kepolisian Negara China, satu bundel dokumen berbahasa Mandarin, 10 unit handphone merek Apple berbagai tipe, 13 unit handphone Android berbagai merek, empat unit handphone merek Nokia berbagai tipe, 10 unit iPad berbagai tipe.
Lalu satu unit laptop merek Acer, satu terminal USB charger warna hitam 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai provider Telkomsel, potongan kertas tulisan Mandarin, satu kopel dan satu borgol, satu buah korek gas menyerupai senjata api hingga lima buah bilik kedap suara.
Para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Selain itu, mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, khususnya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Indonesia tanpa visa yang sah.
Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria yang Tikam Korban hingga Tewas Gegara Tatapan Mata |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Maaf Setelah Viral Pamer Mobil Rekannya meski Bergaji Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Keras Cucu Bung Hatta pada Presiden Prabowo dan Gibran |
![]() |
---|
Kades Wardi Sutandi Tanggapi Santai Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.