Berita Lampung
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Burung Peliharaan di Lampung Tengah
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian burung.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian burung yang terjadi di wilayah hukumnya pada Senin (28/7/2025).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Perumahan Rafasya Citra Pesona, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Dua pria asal Kecamatan Terbanggi Besar menggasak sejumlah burung peliharaan di dua tempat berbeda dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,5 juta," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2025).
Kapolsek menjelaskan, dua korban pencurian burung peliharaan tersebut adalah OK (39), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan RW (31), warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya melapor ke kantor Polsek Terbanggi Besar usai kehilangan beberapa ekor burung peliharaan beserta kandangnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mendapatkan petunjuk setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan barang bukti berupa kandang burung yang telah dijual kepada seorang penjual burung di wilayah Bandar Jaya.
"Petugas mendapatkan dua nama terduga pelaku, yakni MR (25) warga Bandar Jaya Barat, dan RR (28) warga Yukum Jaya. Keduanya diduga menjual burung peliharaan curian ke pasar burung yang berada di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar," kata kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, petugas kepolisian kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 kandang burung murai warna hitam-gold, 2 kandang burung kenari warna putih dan hitam-putih, serta 1 ekor burung kenari,” jelas AKP Dailami.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.