Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Gelandang Pelaku Tipu Gelap di Agen BRILINK, Kuras Saldo Puluhan Juta
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menggelandang pelaku tipu gelap di Agen BRILINK yang kuras saldo puluhan juta.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan di BRILINK, Kampung Way Tuba.
"Tersangka inisial JY (37) berdomisili di Kampung Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BS (38) berdomisili di Lk 2 Keluarahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung," urai Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Rabu (30/7/2025).
Kronologis kejadian terjadi pada Jumat (18/7/2025) pukul 12.00 WIB, saat saksi sedang menjaga toko BRI LINK di Kampung Way Tuba.
Lalu datang pelaku dan menanyakan "dimana bos kamu” lalu saksi mau menelpon pelapor an. Marlinda (pemilik toko BRI LINK), tiba-tiba laki-laki tersebut merampas HP saksi.
Tanpa disadari saksi, pelaku langsung menghapus chat (pesan teks di whatsapp) milik Marlinda, kemudian dengan modus mengganti nomor HP pemilik toko BRI LINK dengan nomor HP pelaku JY.
Di saat itulah, setelah terganti nomor HP berpura-pura sebagai pemilik toko tersebut lalu menjalankan aksinya meminta uang cash yang ada di toko sejumlah Rp 11.740.000 lalu pelaku JY dan BS pergi.
Beberapa saat kemudian masuk chat dari nomor HP yang sudah diganti diduga pelaku JY dan kembali meminta transfer uang yang ada di BRILINK ke berbagai nomor EWALLET dan yang terakhir mentransfer ke BANK BRI dengan nomor rekening 21910103XXXXXXX atas nama EW sejumlah Rp4,5 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 52.240.000.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, Marlinda pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di back up oleh Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung pada Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB berhasil menangkap JY dan BS di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti Handphone, kaos warna hitam, celana jeans warna biru laut dan rekaman CCTV masih diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Sigit.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Gunung Labuhan Ciduk Pelaku Anirat di Kampung Bengkulu |
![]() |
---|
Dukung MBG, Polres Way Kanan Ground Breaking Dapur SPPG Dipimpin Kapolri |
![]() |
---|
Patroli KRYD di Bumi Jaya, Polsek Negara Batin Imbau Warga Waspadai Kejahatan |
![]() |
---|
Polsek Rebang Tangkas Sosialisasi Layanan Call Center 110 Polri |
![]() |
---|
Kasat Binmas Polres Way Kanan Polda Lampung: Ronda Malam Bisa Tekan Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.