Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Tindak 7.961 Pelanggaran Selama Operasi Patuh Krakatau
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan pihaknya menindak 7.961 pelanggaran.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung tindak 7.961 pelanggaran selama Operasi Patuh Krakatau 2025.
Polresta Bandar Lampung mencatat paling banyak sanksi teguran.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan pihaknya menindak 7.961 pelanggaran.
"Jumlah penindakan 7.961 kasus. Teguran 5.437 kasus. Tilang di tempat 2.308 kasus. Tilang Etle sebanyak 216 kasus," ujarnya.
Sementara penindakan tilang manual diberikan kepada pelanggar yang kedapatan secara langsung oleh petugas di lapangan.
Pihaknya juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di jalan, sekolah, serta melalui media sosial, agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Operasi Patuh Krakatau 2025 berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli dengan tema tertib berlalu lintas demi terwujudnya indonesia emas.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Ia menyebut operasi patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama.
Dengan pelaksanaan operasi ini, pihaknya mengharapkan adanya tingkat kepatuhan masyarakat di Bandar Lampung dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Ada 7 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya
1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
1 Tewas dalam Tragedi KMP Tegar Jaya Tenggelam di Perairan Pesawaran, 2 Korban Proses Pencarian |
![]() |
---|
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.