Berita Lampung
PPTTI Lampung Desak Pemerintah Setop Impor Tapioka dan Seragamkan Harga Singkong
PPTTI mendesak pemerintah pusat setop impor tapioka dan seragamkan harga beli singkong secara nasional.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) mendesak pemerintah pusat setop impor tapioka dan seragamkan harga beli singkong secara nasional.
Wakil Ketua PPTTI Lampung Haru Nurdi mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah menyetop impor tapioka dan seragamkan harga singkong secara nasional.
"Jadi harga tersebut tidak hanya berlaku di satu wilayah seperti Lampung, segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan industri tapioka nasional," kata Wakil Ketua PPTTI Lampung, Haru Nurdi, Rabu (30/7/2025).
Ia mengatakan, pengusaha singkong dinilai tengah mengalami tekanan berat, khususnya di Provinsi Lampung sebagai salah satu sentra produksi utama singkong dan tepung tapioka.
Ia mengatakan, Ketua Umum PPTTI Welly Soegiono menginstruksikan kepada PPTTI Lampung untuk mengusulkan agar pemerintah pusat menetapkan harga singkong diseragamkan.
Karena semua ini mengancam kelangsungan usaha di sektor tapioka karena masuknya produk impor.
"Ketidakseimbangan harga, serta perbedaan pandangan antara petani dan pelaku industri terkait kualitas bahan baku," ujar Haru.
PPTTI meminta pemerintah pusat memberlakukan moratorium terhadap impor tepung tapioka.
"Karena impor yang terus berjalan membuat harga produk dalam negeri mengalami penurunan signifikan dan tidak terserap oleh pasar," ucapnya.
Pihaknya mencatat lebih dari 250.000 ton tepung tapioka tertahan di gudang-gudang pabrik karena tidak laku terjual.
Apalagi saat terjadi demontrasi tentang singkong, yang selalu menjadi sasaran adalah pabrik, seolah-olah pabrik yang salah besar.
Akan tetapi ada faktor penyebab lainnya yaitu lapak, namun para pelapak tidak pernah didemo.
Ia mengatakan, saat ini harga tepung tapioka berada di kisaran Rp 4.700 hingga Rp 5.000 per kilogram, turun dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 6.000 hingga Rp 6.500 per kilogram.
“Kebijakan harga beli singkong yang hanya diterapkan di Lampung dianggap menimbulkan ketimpangan antar daerah," imbuhnya.
"Problem singkong ini disebabkan oleh pelapak yang membeli singkong petani lebih murah dibandingkan pabrik, ini salah satu masalahnya," terusnya.
Ia mengatakan, pada Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.
Haru mengatakan, hal tersebut sulit diterapkan secara maksimal oleh pelaku industri karena tidak seimbang dengan harga jual tepung di pasaran saat ini.
Kemudian adanya perbedaan persepsi antara petani dan industri, karena petani cenderung fokus pada volume panen.
Sementara industri mengutamakan kualitas bahan baku terutama kadar aci dalam singkong yang digunakan untuk produksi tepung.
PPTTI Lampung meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk membina dan mengedukasi petani agar dapat menghasilkan singkong dengan kadar aci yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Pihaknya juga menekankan pentingnya pemilihan pupuk yang tepat bagi tanaman singkong.
Haru mengatakan, pupuk yang digunakan tidak bisa disamakan dengan pupuk untuk komoditas lain seperti padi.
Dalam pemaparan PPTTI, disebutkan bahwa terdapat lima pemangku kepentingan utama dalam rantai industri singkong nasional.
Diantaranya petani, pelaku industri, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku impor.
"Kerja sama antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menjaga stabilitas produksi dan harga di sektor tapioka nasional," kata Haru.
Diteruskannya, ada dua poin utama yang diajukan PPTTI kepada pemerintah pusat yakni moratorium impor tepung tapioka ke Indonesia.
Kemudian penetapan harga beli singkong secara nasional.
"Dengan dua langkah ini diperlukan untuk mencegah penurunan lebih lanjut dalam industri tapioka dan menjaga keberlanjutan usaha para petani serta pelaku industri di dalam negeri," kata Haru.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Yuri Agustina Primasari Dilantik Jadi Kabiro Kesra Setda Provinsi Lampung |
![]() |
---|
Simak Konsep Wisata Baru TNWK Lampung yang Kini Diminati Pengunjung |
![]() |
---|
Terlibat dalam 8 Kasus Kejahatan, 13 Bandit Dijaring Polres Pringsewu |
![]() |
---|
Sulpakar Pastikan Lahan Pembangunan SPPG di Lampung Bebas Sengketa |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Amankan 13 Tersangka Selama Operasi Sikat Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.