Berita Viral
Senyum Lebar Saharudin Eks Kades yang Korupsi Dana Desa, Hasil Vonis Disorot
Saharudin, eks kepala desa (kades) Kubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara tersenyum lebar meski menjadi koruptor kasus pengelolaan dana desa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Saharudin, eks kepala desa (kades) Kubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara tersenyum lebar meski menjadi koruptor kasus pengelolaan dana desa.
Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa, yakni berupa penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga gaji marbot masjid yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.
Melansir Tribujatim, Saharudin semringah ketika berada di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025) siang.
Setelah ditangkap dan menjalani sidang, hakim hanya memvonis Kades satu ini penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar.
Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Saharudin dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang Selasa, 1 Juli 2025 lalu yang menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Serta denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139.
Atas vonis tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.
Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menjelaskan sebelum putusan terdakwa Saharudin masih sempat tersenyum.
"Namun ketika setelah vonis, senyumnya hilang dan tertunduk lesu," kata Armein pada wartawan di Kota Lubuklinggau.
Kemudian menanggapi vonis terhadap Saharudin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak maksimal seperti tuntutannya JPU kami pikir-pikir," ujarnya.
Kemudian terkait adanya pengurangan 6 bulan itu, Armein menambahkan alasan terdakwa selama persidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.
"Selama sidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Tersangka Saharudin oleh Kejari Lubuklinggau ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa.
Kisah ini bermula dari amanah besar yang diberikan kepada Saharudin untuk mengelola dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat desa.
Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana sebesar Rp1.481.440.000, dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000.
Jumlah yang tidak sedikit, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, alih-alih melibatkan perangkat desa dan unsur terkait lainnya, Saharudin diduga mengelola keuangan desa seorang diri.
Praktik yang menyimpang ini akhirnya memicu kecurigaan dan laporan dari masyarakat. Penyelidikan pun dimulai, dan fakta-fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan.
Bukan hanya pembayaran penghasilan tetap aparat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, tetapi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 136 orang pada tahun 2020 dan 60 orang pada tahun 2021 pun diduga diselewengkan.
Lebih miris lagi, gaji Marbot Masjid pun ikut menjadi korban.
Baca juga Jadi Tersangka Korupsi, Kades di Sukabumi Malah Ceria
Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
![]() |
---|
Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Ledakan Pamulang, Pakaian hingga Kulit Terkelupas |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Kembali Dapati Keanehan, Ada Bunga Misterius di Makam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.