Berita Viral

Viral Kantor Lurah Dibongkar Warga Pemilik Lahan karena Tak Dapat Ganti Rugi

Warga pemilik lahan tersebut hanya mendapat janji manis dari pemerintah sehingga kesal membongkar sendiri bangunan kantor Lurah itu.

Facebook Andi Waris Tala
BONGKAR KANTOR LURAH - Proses pembongkaran Kantor Lurah Sumarorong, Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa, Sabtu (26/07/2025). Gedung kantor Lurah dibongkar warga pemilik tanah karena tak dapat ganti rugi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Barat - Viral video warga pemilik lahan membongkar gedung kantor Lurah karena tidak dapat ganti rugi.

Warga pemilik lahan tersebut hanya mendapat janji manis dari pemerintah sehingga kesal membongkar sendiri bangunan kantor Lurah itu.

Sebab pemilik lahan sudah berulang kali mempertanyakan soal ganti rugi tersebut sejak tahun 2023.

Bahkan sudah ada negosiasi namun hingga saat ini belum juga mendapat ganti rugi lahan.

Gedung yang dibongkar tersebut merupakan Kantor Lurah Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dikutip dari TribunJatim.com, pembongkaran itu disiarkan secara langsung melalui akun Facebook pemilik lahan pada Sabtu (26/07/2025). 

Pemilik lahan Darwis, dengan akun Facebook bernama Andi Waris Tala mengungkap alasannya membongkar kantor lurah tersebut.

Darwis menyebut, kantor itu dibongkar lantaran dibangun di atas tanah miliknya.

Ia juga memperlihatkan secara jelas sebuah papan yang sudah ditulisi pemilik lahan.

"Tanah ini disegel bersertifikat milik pribadi", tulis dalam papan yang diperlihatkan di video siaran langsung itu dilengkapi dengan nomor sertifikat.

Darwis menjelaskan dalam videonya, kepemilikan lahan tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli dan nomor sertifikat.

Darwis menyebut, pemilik sertifikat tanah itu bernama Darwis yang terbit tahun 2022 lalu.

Terlihat jelas proses pembongkaran tengah berlangsung.

Nampak tiga pria di atas gedung kantor sedang membongkar atap.

Atap kantor Lurah Sumarorong itu sudah dibongkar.

Sejumlah perabot telah berserakan di depan kantor.

Darwis, mengaku kesal karena pembayaran ganti rugi tak pernah direalisasikan.

Awalnya kantor hanya disegel sebagai bentuk protes.

Namun, karena tak ada respons, Darwis akhirnya membongkar.

Hal ini disampaikan Arif, kuasa hukum Darwis, saat ditemui di lokasi.

“Dari 2023 sudah ada negosiasi. Tapi ditunda terus,” kata Arif, melansir dari TribunSulbar.

Ia menyebut disposisi awal sudah diteken Bupati sebelumnya, Ramlan Badawi.

Tahun 2024, tim appraisal juga telah turun untuk menilai lahan.

Bahkan BPH (Berita Penilaian Harga) pun sudah terbit.

Namun pembayaran tetap ditunda.

“Dijanjikan bulan 10 tahun lalu, ditunda. Begitu terus,” ujarnya.

Pihak Darwis juga sudah bertemu Bupati Mamasa saat ini, Welem Sambolangi.

Permohonan ulang diajukan dua kali, termasuk pada Maret 2025.

“Kami diminta tunggu lagi, katanya tiga hari selesai. Tapi nyatanya tidak ada uang,” beber Arif.

 Karena itu, Darwis akhirnya membongkar bangunan berdiri di atas lahannya.

Kapolsek Sumarorong, Iptu Reynhard, membenarkan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian sempat meminta agar pembongkaran tidak dilakukan.

“Tapi mereka tetap lanjut. Alasannya karena sudah jengkel dijanji terus,” kata Reynhard via telepon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemda Mamasa.

Upaya konfirmasi masih dilakukan wartawan.(*)

Baca Juga Daftar 10 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Imbas Gempa 8,7 SR di Rusia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved