Berita Terkini Nasional

Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo 'Bebaskan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Terungkap alasan sebenarnya Presiden Prabowo Subianto 'membebaskan' Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tangkapan Layar dari YouTube Sekretariat Presiden
ALASAN PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam peresmian groundreaking proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025). Presiden Prabowo rupanya memiliki berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan, terkait pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto serta Tom Lembong. 

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama, karena presiden merasa ayo semua anak negeri bersama membangun bangsa, apalagi dengan seluruh elemen politik," ucap pria yang pernah menjabat anggota DPR RI itu. 

Disinggung mengenai apakah tepat amnesti diberikan kepada Hasto karena belum inkracht (kekuatan hukum tetap), Supratman memberikan penjelasan.

"Intinya, adalah baik amnesti dan abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk pengampunan, tidak ada sama sekali aturannya bahwa keputusannya harus inkracht," jelasnya. 

Diketahui, DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti pada Rabu (31/7/2025).

Surat tersebut, disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Kemudian, surat kedua, pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Demikian kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga DPR Setujui Presiden Prabowo Hapus Hukuman Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved