Berita Terkini Artis

BPOM Menyatakan Satu Produk Skincare Reza Gladys Ilegal

Status ilegal satu produk skincare dokter Reza Gladys ini diungkap kepala BPOM Taruna Ikrar.

Grid.ID/Hana Futari
REZA VS NIKITA - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2025). BPOM menyatakan satu produk skincare Reza Gladys ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan satu produk skincare dokter Reza Gladys ilegal.

Status ilegal satu produk skincare dokter Reza Gladys ini diungkap kepala BPOM Taruna Ikrar.

Ternyata BPOM juga mengumumkan lewat Instagram resminya @bpom_ri, Kamis (31/7/2025) terkait produk Glafidsya Glowing Booster Cell ilegal dan tidak terdaftar.

Kepala BPOM  Taruna Ikrar menyatakan institusinya tidak berpihak kepada siapapun.

Dia memastikan BPOM bersikap netral mengenai kisruh produk skincare Reza Gladys, yang kini berbuntut pada laporan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada artis Nikita Mirzani.

"Badan POM bersikap netral, supaya tidak diseret ke kanan ke kiri," ucap Taruna Ikrar, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Cumicumi, Jumat (1/8/2025).

Diketahui saat ini kasus hukum Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sederet saksi pun telah diperiksa setelah kisruh Nikita Mirzani vs Reza Gladys ini.

Menanggapi hal itu, pihak BPOM juga mengaku siap jika dibutuhkan menjadi saksi ahli dalam perkara hukum tersebut.

Pihaknya akan memberikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada pesohor yang dituntut oleh pesohor lain, kalau pengadilan membutuhkan saksi ahli atas berbagai keputusan Badan POM siap memberikan penjelasan sesuai aturan." 

Mengenai produk Glafidsya Glowing Booster Cell, dijelaskan Taruna Ikrar, memang sudah ditindak sejak 2 November 2024 lalu.

Produk Dokter Reza Gladys itu dinyatakan melanggar aturan dan dicabut izinnya.

"Sebetulnya produk itu telah kita tindak pada 2 atau 4 November 2024. Sudah diumumkan melanggar dan diumumkan secara bersama-sama produk lain ada 16 produk," tukasnya.

Taruna Ikrar juga menyinggung soal sanksi administrasi yang ditetapkan BPOM kepada pelaku usaha yang tidak sesuai aturan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved