Berita Terkini Artis

BPOM Menyatakan Satu Produk Skincare Reza Gladys Ilegal

Status ilegal satu produk skincare dokter Reza Gladys ini diungkap kepala BPOM Taruna Ikrar.

Grid.ID/Hana Futari
REZA VS NIKITA - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2025). BPOM menyatakan satu produk skincare Reza Gladys ilegal. 

Dampak yang lebih buruknya, pihak BPOM juga bisa memproses pelanggaran itu lewat jalur hukum.

"Jika terjadi sesuai diluar jalur itu, maka Badan POM bisa mengeluarkan saksi administrasi."

"Bisa juga memproses sesuai UU Kesehatan, sesuai dengan UU dagang dan ITE. Tentu prosesnya selalu di pengadilan," tegasnya lagi.

Kendati begitu, dalam kasus perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Taruna Ikrar tak mau terlalu banyak menanggapi.

Pihaknya tak ingin dinilai terlalu memikah pada satu sisi.

"Saya juga baca, menganggap badan POM tidak berpihak sama sekali."

Prof. Dr. Taruna Ikrar menjabat Kepala BPOM sejak dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 lalu.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/PPA Tahun 2024. 

Taruna Ikrar dilantik untuk menggantikan pejabat sebelumnya, yaitu Plt. Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia dan pejabat definitif sebelumnya, Penny K. Lukito. 

Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 15 April 1969, merupakan seorang ilmuwan dengan keahlian berpadu di bidang farmasi, kardiologi, dan neurologi.

Sebelum menjadi Kepala BPOM, Taruna Ikrar pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2000–2003.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sejak 2020.

Dikethaui setelah pernyataan dari BPOM tersebut, pihak Reza Gladys langsung memberikan klarifikasi lewat Instagram pribadinya, @rezagladys.

Pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika ini, melampirkan bukti produknya tersebut tidak berbahaya dan memiliki izin.

Lalu, dikatakan Reza, perusahaannya memang sudah tidak menggunakan lagi produk itu sebelum izin BPOM dicabut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved