Berita Terkini Nasional

Ketua RT dan RW Diringkus Polisi setelah Peras Kontraktor Rp 35 Juta, Ancam Tutup Jalan

Kedua pelaku pemerasan, ketua RT dan RW beralasan dana sebanyak itu sebagai uang koordinasi wilayah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
ILUSTRASI UANG - Polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketua RT dan RW pelaku pemerasan terhadap kontraktor dengan dalih uang koordinasi wilayah Rp 35 juta. 

"Apabila tidak diberikan sesuai dengan permintaan para pelaku maka mobil material yang membawa bahan material tidak diperbolehkan lewat," kata Kapolreta. 

Indra menjelaskan korban yang merasa tertekan akhirnya terpaksa menyanggupi permintaan kedua tersangka. 

Korban dan kedua tersangka pun bersepakat untuk bertemu di sebuah Cafe di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin malam. 

Akan tetapi korban yang lebih dulu melaporkan pemerasan itu meminta polisi untuk mendampinginya saat akan menemui kedua tersangka di cafe tersebut. 

Kedua tersangka akhirnya berhasil dibebuk polisi di cafe kawasan Citra Raya sekira pukul 20.00 WIB malam. 

"Dua tersangka yang kami amankan saat ini masih dalam proses penyidikan, kemarin itu diamankan di salah satu kafe di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, saat ini ditahan di rutan Polresta Tangerang," ungkap Indra. 

Atas perbuatannya, dua tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara. (*) 

Baca Juga Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved