Berita Terkini Nasional
Terungkap Nilai Transaksi Bayi yang Dijual ke Singapura Fantastis, Modus Adopsi
Nilai tersebut terungkap setelah Polda Jawa Barat membongkar sindikat jual bayi ke Singapura.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Terungkap nilai transaksi bayi yang dijual ke Singapura fantastis mencapai Rp 254 juta per bayi.
Nilai tersebut terungkap setelah Polda Jawa Barat membongkar sindikat jual bayi ke Singapura.
Keberadaan sindikat jual bayi ini cukup menggemparkan publik sebab melibatkan orang banyak.
Selain itu, bayi yang dikumpulkan untuk dijual pun ada puluhan bayi.
Sebanyak 22 tersangka sudah ditetapkan dan delapan bayi berhasil diselamatkan dalam kasus ini.
Lily alias Popo, seorang residivis yang menjadi otak di balik bisnis gelap ini, menawarkan bayi melalui video call sebelum mengirimnya ke luar negeri dengan dalih adopsi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyidikan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura secara mendalam untuk membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
Katanya, ada sebagian untuk biaya melahirkan atau persalinan, biaya makan bayi, termasuk fee.
"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salahsatu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," ujar dia kepada TribunJabar.id, Kamis (31/7/2025).
Lanjut Surawan, polisi pun mengamankan rekening-rekening pelaku yang masih dipelajari.
Transaksi pencairan uang, katanya, dilakukan di Singapura melalui tersangka Lily alias Popo yang merupakan otak dari bisnis gelap tersebut.
"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya.
Selain itu, Surawan menerangkan keteranga Lily ini bahwa agensinya telah terhubung dengan agensi luar, sehingga polisi masih mengecek agensi di sana resmi atau tidak.
"Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY. Dan kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa."
"Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," kata Surawan
Dia pun mengatakan dari niat jahat dengan adanya kompensasi itu, masih didalami apakah termasuk jual beli atau tidak.
Sejauh ini, hasil keterangan para tersangka mereka telah mengumpulkan 25 bayi untuk dijual, dengan 15 bayi di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.(*)
Baca Juga Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir
72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan Tiba-tiba, Anak Malu Sementara Orang Tua Bingung |
![]() |
---|
Pernyataan Lawas Noel Kembali Viral, "Harus Nyopet Jika Ingin Uang Tambahan" |
![]() |
---|
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anak BJ Habibie, Ilham Akbar Atas Kasus Bank BUMD Jabar |
![]() |
---|
PKB Sindir Noel, 'Dulu Keras ke Koruptor, Sekarang Minta Dikasihani' |
![]() |
---|
Siswi SMA Dirudapaksa Pria Kenalan di Medsos, Kini Suka Mengigau Minta Tolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.