Berita Terkini Nasional
Tita Delima Menang Terkait Gugatan Rp 120 Juta yang Dilayangkan Tempat Kerja
PN Boyolali menolak gugatan Rp 120 juta yang dilayangkan klinik gigi terhadap mantan karyawannya Tita Delima.
Tribunlampung.co.id, Jateng - Pengadilan Negeri Boyolali memutusan perkara gugatan Rp 120 juta yang dilayangkan klinik gigi terhadap mantan karyawannya Tita Delima (27), perempuan asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (1/8/2025).
Dalam putusannya itu, majelis hakim tidak mengabulkan gugutan dari klinik gigi terhadap Tita Delima.
Sebelumnya, Tita didugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dituding mencederai kontrak kerja.
Kontrak kerja yang dimaksud yakni tidak boleh jumpship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.
Ia mengundurkan diri dari klinik gigi yang berada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu untuk membuka usaha roti dan nastar.
Kue rumahan hasil olahan Tita itu kemudian kerap dipesan oleh sebuah klinik gigi yang juga berlokasi di Solo Baru.
Hal ini yang kemudian menjadi pemicu gugatan Rp 120 juta dari mantan tempat kerja Tita.
Tita sempat disomasi sebanyak empat kali hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp 120 juta.
Kini, perkara gugatan yang dilayangkan oleh klinik gigi di Solo Baru kepada Tita telah selesai.
Pengadilan Negeri Boyolali telah memutus perkara tersebut. Sidang putusan dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.
"Jadi hari ini tadi (Jumat) sudah diputus oleh hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.
Tony menyampaikan, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Dalam posita gugatan penggungat mendalilkan, ada hubungan penggugat merupakan pemberi kerja dan tergugat sebagai pekerja.
Setelah dilakukan pembuktian, hubungan kerja didasarkan atas kerja sama.
Posita merupakan bagian dari surat gugatan yang berisi dasar atau alasan-alasan yang menjadi dasar tuntutan penggugat.
Dengan kata lain, posita menjelaskan peristiwa dan dasar hukum yang melatarbelakangi tuntutan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang kemudian didasarkan pada bukti yang diajukan ternyata dalam perjanjian kerja sama yang menandatangi kerja sama itu bukan penggugat dan tergugat."
"Tapi tergugat dengan orang lain selain penggugat. Karena dasar gugatannya adalah adanya kerja sama tadi maka ini menurut hakim menjadi kabur," ungkapnya.
Tony menambahkan, apabila setelah putusan ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan keberatan.
"Keberatan ini tenggang waktunya tujuh hari setelah putusan," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, sebesar Rp50 juta, diklaim sebagai pengganti gaji yang telah dibayarkan kepada Tita selama masa kerjanya di klinik.
Kedua, Rp70 juta, disebut sebagai ganti rugi immateriil karena perusahaan merasa dikhianati dan dilanggar janjinya.
"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen," kata Co-Founder Symmetry, Maria Santiniaratri, Rabu (30/7/2025), dilansir TribunSolo.com.
Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic merupakan pihak yang dianggap mempekerjakan Tita. Namun, Maria telah membantah hal tersebut.
Klinik inilah yang kerap memesan nastar buatan Tita.
Maria menyebut, ada aturan tambahan di luar kontrak awal yang dijadikan dasar penalti.
Satu di antaranya, potongan gaji terakhir Tita karena dianggap mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai.
"Ada aturan susulan yang menyatakan, jika pegawai resign sebelum kontrak habis, maka harus mengganti biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan perusahaan," terangnya.
Di samping itu, Maria menegaskan Tita bukanlah karyawan resmi, melainkan hanya diperbantukan secara pribadi oleh salah satu pemilik Klinik Symmetry.
Maria menjelaskan, ia dan Indra selaku pemilik klinik mengenal Tita dari bekas tempatnya bekerja dulu.
"Pertama kali kenal Tita itu dari tempat kerja lama kami (klinik yang menggugat Tita). Kami tahu aturan di sana, jadi tidak mungkin kami langsung rekrut dia begitu saja."
"Kami paham dia ada perjanjian tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama setahun setelah resign," kata drg. Maria, Selasa (30/7/2025).
Maria pun menceritakan, Tita keluar dari tempat kerjanya dulu dan berjualan kue nastar.
Kue nastar itu dijual Tita ke Klinik Symmetry.
Awalnya, hanya dua minggu sekali, lalu menjadi seminggu sekali karena kue buatan Tita banyak disukai pasien dan karyawan klinik.
"Saya sempat tanya kue ini dari mana, lalu karyawan saya bilang dari Tita, yang sekarang sudah resign dan sedang bikin usaha kue. Kami tidak pernah mengontrak dia sebagai karyawan," bebernya.
Maria menyebut, karena rasa kasihan melihat Tita belum mendapat pekerjaan, Indra yang juga dokter di klinik itu meminta Tita untuk membantu secara pribadi, bukan sebagai pegawai klinik.
"Waktu itu Dokter Indra kerepotan karena banyak pasien dan sedang menjalani program diet."
"Jadi Tita hanya diperbantukan untuk membuatkan jus diet dan mengurus kebutuhan pribadi beliau. Bukan dalam kapasitas sebagai pegawai klinik," terangnya.
Pihak Symmetry juga menegaskan, penggajian terhadap Tita langsung dari rekening Indra.
"Kalau karyawan Symmetry digaji lewat rekening PT, sedangkan Tita langsung dari rekening pribadi drg. Indra. Itu bisa kami buktikan di pengadilan jika diperlukan," katanya.
Dengan ini, pihak Symmetry ingin meluruskan, tidak ada pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh mereka.
Sebab, Tita tidak dipekerjakan secara formal atau tetap di klinik.
"Kami tidak pernah mempekerjakan Tita sebagai perawat atau staf klinik. Dia hanya diperbantukan secara pribadi dan kami menghormati perjanjian dia dengan tempat kerja lamanya," katanya.
Baca juga: Akhir Gugatan Rp120 Juta Klinik Gigi kepada Mantan Karyawannya, Tita Delima Menang
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
gugatan
Nasib Nany Arianty Istri Irjen Krishna Murti Disorot setelah Heboh Isu Suami Selingkuh |
![]() |
---|
Makam Diplomat Arya Daru Diacak-acak OTK, Anggota DPR Minta Polisi Dalami Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Soal Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, 'Saya Berdiri Melerai' |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diterpa Isu Selingkuh, Kompolnas: Akan Kita Minta Klarifikasi |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ibu Yuda setelah Yakin Kerangka dalam Pohon Aren Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.