Berita Viral
Pusing Terlilit Utang Rp2 Juta, Firda Malah Culik Ponakan dan Minta Tebusan Rp50 Juta
Firda Hermayati (40) tega menculik keponakannya berinisial ZK, bocah kelas 2 SD. Ia bertindak nekat karena terlilit utang Rp2 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MedanĀ - Firda Hermayati (40) tega menculik keponakannya berinisial ZK, bocah kelas 2 SD di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Melansir TribunSumsel, peristiwa penculikan itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Firda Hermayati beraksi bersama dua teman wanitanya, Julia Hasibuan dan Nurhayati.
Janda dua anak itu tega menculik keponakannya karena terlilit utang Rp 2 juta dan memendam dendam ke ibu korban, Via (32).
Sebelum beraksi, Firda mengamati keseharian Via menjemput korban sehingga mengetahui lokasi penjemputan.
Firda mengajak dua rekan wanitanya, Julia Hasibuan dan Nurhayati menculik ZK dengan iming-iming uang Rp500 ribu.
Selain menculik bocah, Firda juga mengirim surat ancaman dan permintaan tebusan Rp50 juta ke rumah korban.
"Anak ini tidak akan kembali lagi. Organnya akan lebih mahal dari yang kami minta Rp 50 juta," tulis Firda dalam surat ancaman.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (1/8/2025).
ZK yang sempat diculik ditemukan dalam keadaan selamat.
Dalam penangkapan, Firda dan Julia Hasibuan dinyatakan positif narkoba.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Firda mengaku memiliki utang Rp2 juta dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Untuk bayar utang sama tuntutan ekonomi, ada untuk kebutuhan di rumah," ucapnya, Jumat (1/8/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Firda dan ibu korban tinggal di kelurahan yang sama bahkan sering bertegur sapa.
Wanita 40 tahun tersebut merasa ditatap sinis ibu korban saat melintas karena punya utang Rp200 ribu.
"Mamanya kalau lihat saya lewat atau apa sinis. Uang itu niatnya untuk bayar utang, cicilan pegadaian," bebernya.
Terkait surat ancaman pembunuhan hingga mutilasi, Firda mengaku tak berniat melukai keponakannya.
"Kemarin saya bawa, jemput ke sekolah, terus ke Fritto Chicken. Sudah saya rencanakan hari Selasa. Niatnya sendiri dan mereka (dua pelaku lain) ini gak tahu apa-apa," katanya.
Peran Pelaku Lain
Pelaku Julia berperan menjemput korban dan mengajaknya masuk ke mobil.
Sedangkan Nurhayati berperan menyetir mobil Toyota Rush putih saat penculikan berlangsung.
Aksi penculikan gagal setelah ibu korban, Via (32) membuat laporan polisi.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, menerangkan kasus penculikan diketahui salah satu wali murid.
"Korban baru pulang sekolah tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menjemput dan dibawa pakai mobil rush putih," ungkapnya, Jumat (1/8/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Korban sempat diajak makan siang dan dititipkan ke rumah warga di wilayah Medan Belawan.
"Modus pelaku, pertama kali mendatangi sekolah, menanyakan kegiatan sang anak, dan pelaku sudah mengenal ibu korban yang biasa menjemput. Artinya sudah mempelajari calon korban," tuturnya.
Firda Hermayati, dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, pelaku penculikan anak di bawah umur terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Firda dan dua rekannya juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP karena terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan saling membantu dalam aksi penculikan.
Baca juga Wanita di Medan Tega Culik Keponakan karena Dendam pada Ibu Korban
Kesal Jatah Preman Tak Sesuai, Perangkat Desa Bacok Warganya Sendiri |
![]() |
---|
Penampakan Markas Judi Online di Karawang, Penghuninya Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Masuk Hari Keenam, Kebakaran Sumur Minyak di Blora Tak Kunjung Padam |
![]() |
---|
Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti Kasus Korupsi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Surip Kecewa Wamenaker Noel Ditangkap KPK, 'Dulu Sesumbar Koruptor Ditembak Mati' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.