Berita Lampung

Buruh PT San Xiong Steel Indionesia Kibarkan Bendera One Piece, Pemkab: Sudah 3 Kali Mediasi

Kadisnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, pihaknya sudah mencoba 3 kali memediasi antara buruh dan perusahaan.

Dokumentasi
KIBARKAN BENDERA ONE PIECE - Pemkab Lampung Selatan menanggapi pengibaran bendera jolly roger atau one piece oleh serikat buruh di PT San Xiong Steel Indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanPemkab Lampung Selatan melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menanggapi pengibaran bendera jolly roger atau one piece oleh serikat buruh di PT San Xiong Steel Indonesia.

Kadisnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, pihaknya sudah mencoba 3 kali memediasi antara buruh dan perusahaan.

"Kami sudah berusaha memediasi antara perusahaan dan serikat buruh disana. Bahkan sampai 3 kali," ujarnya, Senin (4/8/2025).

Ia juga menyebut bahwa pihak perusahaan sempat memberikan solusi dengan pembayaran 20 persen.

Namun, ia mengatakan mereka menolaknya.

"Pihak perusahaan juga ngasih solusi dengan pembayaran 20 persen. Namun, mereka menolak. Karena mereka pengennya 80 persennya juga dibayarkan," tukasnya.

Tercatat, sebanyak tiga kali pihak Pemkab Lampung Selatan melalui Disnakertrans memfasilitasi mediasi hubungan industrial.

Mulai tanggal 3 Juli, 8 Juli dan 15 Juli, atas permohonan dari serikat pekerja.

Pada dua pertemuan, pihak PT San Xiong Steel Indonesia tidak hadir dan melayangkan surat penundaan mediasi.

Pada mediasi hubungan industrial ketiga, Disnakertrans berhasil mendatangan kedua belah pihak.

Yang mana, pihak menejemen diwakilkan oleh legal perusahaan dan staf dari PT San Xiong Steel.

Dalam mediasi ketiga yang digelar pada tanggal 15 Juli tersebut, masih belum menemui kata sepakat secara utuh.

Pihak perusahaan menawarkan pembayaran gaji karyawan sebesar 20 persen untuk setiap bulannya (April-Mei-Juni-Juli) dari yang belum dibayarkan.

Alasanya utamanya, karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Pembayaran itu pun diklaim menggunakan uang dari kantong pribadi pemilik perusahaan yakni Finyfong.

Para serikat pun dengan tegas menolak pembayaran gaji sebesar 20 persen tersebut.

Pasalnya, tidak ada kejelasan soal gaji terhutang (sisa 80 persen) sehingga akhirnya, kembali mentah.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved