Berita Terkini Nasional
Kisah Pilu Mantan Perawat Digugat Rp 120 Juta oleh Klinik Gigi di Solo
Tita Delima (27), seorang perempuan muda asal Boyolali, digugat Rp 120 juta oleh klinik gigi di Solo Baru yang merupakan tempat bekerjanya dulu.
“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani kerja sama itu bukan penggugat dan tergugat. Tapi tergugat dengan orang lain selain penggugat. Karena dasar gugatannya adalah adanya kerja sama tadi, maka ini menurut hakim menjadi kabur,” ujar Humas PN Boyolali Tony Yoga Saksana.
Hakim menilai konstruksi hukum yang diajukan penggugat tidak cukup kuat karena tidak membuktikan adanya hubungan kerja langsung antara penggugat dan tergugat.
Jika tidak puas, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan.
Dalam persidangan, Tita sempat menyatakan keinginan berdamai dan siap meminta maaf, namun hal itu ditolak oleh penggugat.
“Mereka tidak mau karena katanya sudah telanjur sakit hati,” ujarnya.
Tita berharap masalah ini menjadi pelajaran bersama dan tidak berlarut.
Ia ingin fokus kembali membesarkan usaha rotinya yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.
“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Saya hanya ingin hidup tenang dan jualan roti,” ucapnya. (TribunSolo.com)
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sumiati Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.