Berita Terkini Nasional

Kisah Pilu Mantan Perawat Digugat Rp 120 Juta oleh Klinik Gigi di Solo

Tita Delima (27), seorang perempuan muda asal Boyolali, digugat Rp 120 juta oleh klinik gigi di Solo Baru yang merupakan tempat bekerjanya dulu.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT - Tita Delima (27), mantan perawat yang digugat klinik bekas tempatnya bekerja, saat ditemui pada Rabu (30/7/2025) lalu. 

Somasi pertama dilayangkan 27 April 2025 oleh perwakilan dari pihak klinik ke rumah Tita. 

Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut. 

“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” katanya. 

Setelah menolak datang pada somasi pertama, Tita kembali menerima somasi kedua. 

Namun, ia tetap memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan merasa tidak bersalah. 

“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelasnya. 

Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat. 

Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk. 

Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita mengaku takut dan merasa tekanan terlalu besar.

Tita mengaku tidak menanggapi somasi karena merasa tidak bersalah. 

“Saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” tambahnya. 

Pada akhir Juli 2025, gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali. 

Klinik menuntut ganti rugi Rp 120 juta, yang terdiri dari Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun kontrak dan Rp 70 juta untuk ganti rugi immateriil karena dianggap melanggar komitmen. 

“Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg Maria Santiniaratri, Co-Founder Klinik Gigi Symmetry. 

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved