Berita Lampung

PTA Bandar Lampung Catat Ribuan Pasangan Ajukan Permohonan Isbat Nikah Setiap Tahun

PTA Bandar Lampung mencatat ribuan pasangan suami istri di Lampung mengajukan permohonan isbat nikah setiap tahunnya. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
ISBAT NIKAH - Hakim Tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Askonsri (kanan) didampingi Panitera Ismiwati, Senin (4/8/2025). PTA Bandar Lampung catat ribuan pasangan ajukan permohonan isbat nikah setiap tahun. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat ribuan pasangan suami istri di Lampung mengajukan permohonan isbat nikah setiap tahunnya. 

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, permohonan isbat nikah menunjukkan tren yang fluktuatif dari tahun ke tahun. 

Pada tahun 2020, tercatat 1.181 permohonan yang kemudian menurun menjadi 1.082 permohonan di tahun 2021. 

Jumlah permohonan mencapai puncaknya di tahun 2022 dengan 1.452 permohonan, sebelum kembali menurun di tahun 2023 menjadi 1.218 permohonan.

Pada tahun 2024 jumlahnya kembali naik menjadi 1.328 permohonan.

Sementara, hingga akhir Juni 2025, PTA Bandar Lampung mencatat jumlah permohonan Isbat Nikah sebanyam 959 permohonan.

Askonsri, Hakim Tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, menjelaskan bahwa isbat nikah diajukan untuk keperluan pengakuan negara, seperti administrasi kependudukan.

Menurutnya, alasan paling banyak yang mendasari pengajuan isbat nikah adalah karena pernikahan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Alasan pengajuan Isbat nikah karena beberapa hal seperti karena urusan administrasi, bencana, buku nikah hilang, dan yang paling banyak karena tidak tercatat KUA," jelasnya, Senin (4/8/2025).

Untuk mengajukan permohonan isbat nikah, Askonsri menyebutkan beberapa persyaratan.

"Pertama harus minta surat keterangan di KUA, bahwa benar mereka suami istri tapi belum tercatat oleh negara," ujarnya. 

Jika alasan pengajuannya adalah buku nikah hilang atau rusak karena bencana, maka harus ada surat keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang.

Selama proses persidangan, hakim akan mendalami bukti-bukti pernikahan. 

"Ketika sidang di Pengadilan Agama, hakim akan mendalami bukti pernikahan mereka, bisa dengan menghadirkan saksi saat mereka menikah (siri), atau menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," katanya.

Askonsri juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus permohonan isbat nikah. 

"Ketika memutuskan isbat nikah tidak hati-hati, maka dampaknya akan panjang, seperti perselisihan suami istri, atau bahkan bisa berdampak ke pembagian harta waris," tegasnya. 

Sebelum diproses, permohonan isbat nikah akan diumumkan 14 hari sebelum sidang melalui media elektronik atau website resmi masing-masing PA.

Berdasarkan data Itsbat nikah dari tahun 2020 hingga 2025, berikut perbandingan kasus itsbat nikah di Lampung berdasarkan angka permohonan tertinggi dan terendah :

Tahun 2020: Tertinggi: PA Kotabumi (188 kasus) Terendah: PA Gedong Tataan (6 kasus) dengan jumlah secara keseluruhan di Lampung sebanyak 1.181 kasus.

Tahun 2021: Tertinggi PA Kotabumi (243 kasus), Terendah PA Gedong Tataan (22 kasus) dengan Jumlah secara keseluruhan 1.082 kasus.

Tahun 2022: Tertinggi PA Gunung Sugih (337 kasus). Terendah PA Pringsewu (30 kasus). Jumlah kasus secara keseluruhan: 1.452 kasus

Tahun 2023: Tertinggi PA Gunung Sugih (197 kasus) Terendah PA Pringsewu (10 kasus) Jumlah kasus secara keseluruhan di Lampung 1.218.

Tahun 2024: Tertinggi PA Tulang Bawang (174 kasus). Terendah: PA Pringsewu (10 kasus). Jumlah kasus secara keseluruhan: 1.328 kasus

Tahun 2025 hingga 30 Juni : Tertinggi: PA Sukadana (262 kasus). Terendah: PA Pringsewu (9 kasus). Jumlah secara keseluruhan 959 kasus.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved