Polresta Bandar Lampung
Cemburu Buta, Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Hingga Tewas
Efek cemburu buta, buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
BUNUH KEKASIH - Efek cemburu buta, buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kapolresta menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memperdalam motif persitiwa terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Polresta Bandar Lampung
Propam Polsek Telukbetung Selatan Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Jajaran Polresta Bandar Lampung Ajak Pelajar SMKN 9 Jauhi Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
Polwan Polsek Sukarame Turun Ke Jalan Bagikan Makan Gratis |
![]() |
---|
Wakapolresta Bandar Lampung Dorong Kepedulian Sosial Lewat Program Jumat Berkah |
![]() |
---|
Imingi Uang Rp150 Ribu Jadi Modus Tiga Pria Asusila Siswi SMA di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.