Polresta Bandar Lampung
Cemburu Buta, Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Hingga Tewas
Efek cemburu buta, buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
BUNUH KEKASIH - Efek cemburu buta, buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kapolresta menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memperdalam motif persitiwa terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polresta Bandar Lampung
Ratusan Personel Kepolisian Siap Kawal Laga Kandang Perdana Bhayangkara FC |
![]() |
---|
Kapolresta Bandar Lampung Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Bagikan Sembako dan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tempuh Tindakan Persuasif Imbau Warga Tak Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Gencar Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.