Polresta Bandar Lampung

Cemburu Buta, Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Efek cemburu buta, buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
BUNUH KEKASIH - Efek cemburu buta, buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas. 

Kapolresta menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memperdalam motif persitiwa terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved