Polresta Bandar Lampung
Cemburu Buta, Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Hingga Tewas
Efek cemburu buta, buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sungguh mengerikan efek cemburu buta, seorang buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.
SK, wanita asal Kecamatan Panjang tewas bersimbah darah di tangan pelaku yang tak lain punya hubungan spesial dengannya.
"Korban tewas diduga akibat luka sayatan senjata tajam dibagian leher dan tubuh," ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 16.30 WIB di komplek Mess gudang Bulog, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Korban tiba di mess yang didiami pelaku MR pada pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku dalam hal ini berpacaran,” terangnya lebih lanjut.
Baca juga: Lakalantas Bandar Lampung, Karimun yang Disopiri Nenek Terbang Hantam Pikap
Baca juga: Satlantas Polres Tulangbawang Libatkan Anggota Pramuka Wujudkan Kamseltibcarlantas
Sebelum persitiwa pembunuhan tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku di dalam mess milik pelaku MR.
“Karena pelaku menduga korban berselingkuh atau memiliki pacar yang lain,” sambung Kombes Pol Alfret.
Saat situasi mulai memanas, pelaku langsung mengambil celurit yang berada di dalam mess, namun korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba merebut celurit dari tangan pelaku hingga mengakibatkan jari-jari korban terluka.
Pelaku kemudian menjambak rambut korban, lalu melukai leher korban yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.
Usai membunuh, pelaku langsung pergi mengendarai motor dan menyerahkan diri ke Polsek Sukarame.
“Untuk celuritnya dibuang pelaku dalam perjalanan menuju Polsek Sukarame, namun berhasil kita temukan,” jelas Kombes Pol Alfret.
Kombes Pol Alfret menambahkan, celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, biasa digunakan pelaku untuk memotong rumput untuk makan peliharaannya kelinci yang berada di belakang mess.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan, motif pelaku tega membunuh korban karena cemburu.
“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah cemburu, dimana pelaku menuduh korban berselingkuh dengan laki laki lain,” ungkap Kompol Faria.
Kasat Reskrim menambahkan, status pelaku MR adalah seorang duda dan korban SK adalah seorang janda, dan keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara.
Kapolresta menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memperdalam motif persitiwa terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Ratusan Personel Kepolisian Siap Kawal Laga Kandang Perdana Bhayangkara FC |
![]() |
---|
Kapolresta Bandar Lampung Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Bagikan Sembako dan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tempuh Tindakan Persuasif Imbau Warga Tak Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Gencar Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.