Berita Lampung
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun
Terdakwa kasus korupsi megaproyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Ilhamudin (45), diganjar hukuman 8 tahun penjara.
Ilhamudin diduga melakukan praktik korupsi dengan cara melakukan penitipan tanam tumbuh kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan bendungan.
Ia bekerja sama dengan tersangka lain, termasuk TO, seorang anggota Satgas B dan panitia tanam tumbuh.
Mereka melakukan markup atau penggelembungan nilai tanam tumbuh pada blangko sanggah dalam proses ganti rugi.
Ilhamudin diduga menebang pohon dan menempatkannya di lahan untuk kemudian diajukan sebagai ganti rugi, sehingga meraup keuntungan pribadi.
Dari praktik ini, Ilhamudin diduga mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari nilai ganti rugi, sementara sisanya diberikan kepada pemilik lahan.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 130 juta yang diduga merupakan hasil korupsi dari Ilhamudin.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.