Berita Viral
Tersinggung Soal Bayaran, Kakek-kakek Hajar LC Pakai Asbak Kayu
Seorang kakek berinisial SJ (66) tidak terima saat temannya dimintai bayaran oleh pemandu lagu atau lady companion (LC) berinisial BS (51).
Editor:
Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
KAKEK HAJAR LC - Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang kakek berinisial SJ (66) tidak terima saat temannya dimintai bayaran oleh pemandu lagu atau lady companion (LC) berinisial BS (51).
Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban, usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.
"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.
Baca juga Salin Kebingungan Istrinya Mendadak Hilang, Dengar Kabar Malah Mau Dijadikan LC
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Sosok Anggota DPRD Yuvinus, Terpidana Perdagangan Orang Masih Dapat Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Kakek Saturi Tewas Bersimbah Darah, Keluarga Syok Usai Pulang dari Maulid Nabi |
![]() |
---|
Ayah Kandung Arya Daru Ungkap Sang Diplomat Sempat Frustasi |
![]() |
---|
Jasad Brigadir Esco Tak Bau Sama Sekali, Padahal Sudah Tewas Beberapa Hari |
![]() |
---|
Pengemudi BMW yang Tewaskan 2 Orang Divonis Penjara 1 Bulan, Keluarga Korban Murka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.