Berita Viral

Tersinggung Soal Bayaran, Kakek-kakek Hajar LC Pakai Asbak Kayu

Seorang kakek berinisial SJ (66) tidak terima saat temannya dimintai bayaran oleh pemandu lagu atau lady companion (LC) berinisial BS (51).

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
KAKEK HAJAR LC - Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang kakek berinisial SJ (66) tidak terima saat temannya dimintai bayaran oleh pemandu lagu atau lady companion (LC) berinisial BS (51). 

Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban, usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.

"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.

Baca juga Salin Kebingungan Istrinya Mendadak Hilang, Dengar Kabar Malah Mau Dijadikan LC

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved