Berita Viral

Tersinggung Soal Bayaran, Kakek-kakek Hajar LC Pakai Asbak Kayu

Seorang kakek berinisial SJ (66) tidak terima saat temannya dimintai bayaran oleh pemandu lagu atau lady companion (LC) berinisial BS (51).

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
KAKEK HAJAR LC - Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang kakek berinisial SJ (66) tidak terima saat temannya dimintai bayaran oleh pemandu lagu atau lady companion (LC) berinisial BS (51). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Nganjuk - Seorang kakek berinisial SJ (66) tidak terima saat temannya dimintai bayaran oleh pemandu lagu atau lady companion (LC) berinisial BS (51).

Melansir Tribunjatim, peristiwa ini terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika BS, yang juga merupakan kekasih SJ, datang ke warung karaoke milik pelaku.

Tak lama kemudian, SJ meminta BS untuk menemani temannya bernyanyi di warung tersebut.

BS pun menerima permintaan itu dan mendampingi teman SJ selama beberapa jam.

"BS mengiyakan ajakan tersebut. BS menemani teman pelaku bernyanyi beberapa jam," katanya, Senin (4/8/2025).

Tuntas menemani berkaraoke ria, BS pun menagih komisi kepada teman pelaku.

Sebab, korban merasa statusnya bekerja sebagai jasa LC. 

Kabar korban meminta bayaran akhirnya sampai di telinga SJ. 

Seketika SJ naik darah. SJ bermaksud menjamu temannya dengan berkaraoke gratis di warung miliknya.

SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.

"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban. Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami memproses perkara ini," jelasnya.

Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.

Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban, usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.

"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.

Baca juga Salin Kebingungan Istrinya Mendadak Hilang, Dengar Kabar Malah Mau Dijadikan LC

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved