Berita Viral

Oknum Kades Peluk hingga Pegang-pegang Istri Orang, Suami Korban Tolak Damai

Seorang oknum kepala desa (kades) mengaku khilaf setelah memeluk dan pegang-pegang istri orang. Suami korban tolak berdamai. 

Editor: Kiki Novilia
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
KASUS PELECEHAN - Ilustrasi pelecehan. Seorang oknum kepala desa (kades) mengaku khilaf setelah memeluk dan pegang-pegang istri orang. Suami korban tolak berdamai.  

Kini sang kades mengaku siap hadapi proses hukum setelah dilaporkan ke polisi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kades JP tidak menampik tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku khilaf dan berdalih bahwa tindakannya hanya sebatas candaan.

Namun ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Meskipun sudah mengaku khilaf, namun laporan tetap berlanjut dan JP mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan. 

"Tapi kalau sudah dilaporkan, ya saya hadapi,” ungkap JP saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Malam harinya, kasus tersebut sempat dimediasi oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

JP sempat diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun suami korban, AL (26), menolak menandatangani hasil mediasi tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, jam 9. Saya gak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ucap AL saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut telah diterima.

“Kami masih proses awal. Akan kami panggil untuk pemeriksaan awal dan klarifikasi,” ujarnya singkat. 

Baca juga Kades Mengaku Khilaf Lecehkan Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved