Berita Terkini Nasional

Pemain Judi Online Mayoritas Pria 30-50 Tahun

Pemetaan profil pemain judi online ini dilakukan Firman dan DEN berdasarkan beragam hasil studi dari berbagai negara.

TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
PELAKU JUDOL - (Ilustrasi) Mayoritas pemain judi online di Indonesia adalah pria berusia 30-50 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mayoritas pemain judi online adalah pria berusia 30-50 tahun. 

Data itu diungkapkan anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat. 

Pemetaan profil pemain judi online ini dilakukan Firman dan DEN berdasarkan beragam hasil studi dari berbagai negara. 

Ia lalu mencocokkan dengan data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Merujuk data PPATK, Firman mengatakan rata-rata pemain judi online adalah pria berusia 30-50 tahun. 

Di Hong Kong, penjudi usia muda trennya meningkat seiring dengan peningkatan judi online

Pemain judi online di negara ini memiliki kemungkinan ketagihan lebih tinggi 1,5 - 3,2 kali.

"Mereka mulainya biasanya muda. Kalau di Swedia itu bahkan di umur 15 sudah mulai," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8).

Berdasarkan studi di New York, Amerika Serikat, ia mengatakan, para pemain judi ini adalah mereka yang memiliki pendapatan rendah.

Firman menyebut pemain judi online ini rata-rata merupakan blue collar worker atau pekerja kerah biru.

Bila merujuk data PPATK, pemain judi online 70,7 persen berasal dari pekerja dengan berpenghasilan rendah (Rp 0-Rp 5 juta).

"Orangnya berasal dari kelompok yang pendapatannya rendah, areanya juga dari area yang relatif kumuh dan lain-lainnya," ujar Firman.

Kemudian, berdasarkan studi yang dikumpulkan Firman, pemain judi juga rata-rata yang sudah menikah.

Hal itu lah yang membuat banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat judi. Ini banyak terjadi di berbagai negara selain Indonesia.

Firman mengungkap sebuah penelitian dari Taiwan yang menunjukkan bahwa penolakan untuk menyerahkan uang untuk perjudian atau alkohol dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved