Berita Terkini Nasional

Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Pejabat PT Hutama Karya

KPK) menahan dua pejabat PT Hutama Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITAHAN - Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo (kanan) bersama Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). KPK melakukan penahanan terhadap Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 205,14 miliar. 

“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar, dengan rincian, Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” kata dia. 

Akibat kejahatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kooperatif dan Transparan

Menanggapi penahanan dua mantan pejabatnya yang menjadi tersangka kasus korupsi, EVP Sekretaris Perusahaan PT HK Adjib Al Hakim mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.

PT HK mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan. 

"Kami juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," ujar Adjib dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025). 

Sebelumnya HK menepis anggapan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan JTTS. Yang tepat adalah transaksi pembelian lahan (land bank).

"Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan JTTS, namun untuk investasi pengembangan kawasan," ungkap Adjib, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, lahan yang dibeli tersebut berada di Wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan JTTS.

"Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN)," tegasnya.

Sebelumnya KPK memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025). 

Proyek itu dilaksanakan pada 2018 hingga 2020. KPK menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.

Jumlah tersebut merupakan temuan awal dugaan kerugian negara yang berhasil ditemukan KPK sehingga angkanya dapat berkembang hingga ratusan miliar rupiah. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved