Berita Terkini Nasional
Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Pejabat PT Hutama Karya
KPK) menahan dua pejabat PT Hutama Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat PT Hutama Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (5/8/2025) lalu.
Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT HK dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ).
“Namun, penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024,” ujar dia.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP) awalnya melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS pada April 2018.
Bintang Perbowo memperkenalkan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ) yang merupakan temannya kepada Direksi PT HK untuk menyampaikan lahan milik Iskandar di Bakauheni.
Kemudian, Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK.
“BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya,” ujar dia.
KPK mengatakan, dalam pembelian lahan-lahan tersebut ditemukan beberapa penyimpangan. Di antaranya, PT HK melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) Tahun 2018.
Selanjutnya, dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate. Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud sebenarnya tidak pernah terjadi.
Ketiga, PT HK diketahui tidak memiliki SOP pengadaan lahan. Keempat, PT HK tidak menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan valuasi lahan. Kelima, PT HK tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.
KPK menyatakan, hingga tahun 2020, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai Rp 205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan (masyarakat) di wilayah Kalianda.
Namun, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikannya belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN.
KPK mengatakan, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.
Berita Terkini Nasional
Tribunlampung.co.id
korupsi
JTSS
PT Hutama Karya
KPK
lahan
Bakauheni
Lampung
Jalan Tol Trans Sumatera
Pria Santai Curi Pagar Besi Ruko meski Terekam CCTV Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Menghalau Gajah Liar Agar Tak Masuk Kebun, Wanita Petani Malah Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Warga Mendapati Air Sumurnya Berbau Tak Sedap Begitu Cek Ada Jasad Wanita di Dalamnya |
![]() |
---|
Kades yang Dilaporkan Lecehkan Wanita Pengurus Dokumen Ancam Lapor Balik |
![]() |
---|
Kecurigaan Suami Diselingkuhi Terbongkar seusai Sadap HP Istri, Berujung Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.