Berita Lampung

Masuk Lewat Atap, Pelaku Gasak Uang Tunai Rp 2,8 Juta di Toko Sparpart di Fajar Baru

Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3 Desa Fajar Baru, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dokumentasi
CURAT DI TOKO SPAREPART - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan RS (29) pelaku curat di toko sparepart Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan RS (29) pelaku pencurian dengan pemberatan, di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3 Desa Fajar Baru, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Pelaku berinisial RS (29) diamankan di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Kasus pencurian ini terjadi pada di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3 Desa Fajar Baru, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB," ujarnya.

"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap bagian belakang, lalu turun ke dalam menggunakan balok kayu," sambungnya.

Lalu, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 2,8 juta dari laci meja yang tidak terkunci.

Ia menyebut, pelaku beraksi saat situasi sekitar sepi pada dini hari.

"Pelaku memanfaatkan celah keamanan di bagian belakang bangunan, kemudian masuk dari plafon dan mengambil uang tunai di dalam laci," ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada setelah Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

Informasi keberadaan pelaku didapat dari warga, yang kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Desa Fajar Baru.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 batang kayu balok yang digunakan untuk turun dari atap.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved