Berita Terkini Nasional
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya.
Penetapan Bupati Abdul Aziz dilakukan bersama empat tersangka lainnya.
Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.
KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126,3 Miliar
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
KPK
Kisah Evakuasi Remaja Penderita Obesitas di Surabaya, Petugas Damkar Gunakan Bambu |
![]() |
---|
Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Santun di Persidangan |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Seusai Rakernas Partai NasDem |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Mengaku Bahagia Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Polda Jabar Temukan 2 Ibu yang Jual Anaknya ke Sindikat Pedagangan Bayi Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.