Berita Terkini Nasional

Buruh Jahit Tak Terima Dapat Tagihan Pajak Sebesar Rp 2,8 Miliar

Ismanto (32), buruh jahit lepas Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak terima dapat  surat tagihan pajak fantastis senilai Rp 2,8 miliar.

Editor: taryono
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan sedang melakukan aktivitas hariannya, Jumat (8/8/2025). Dia bersama istrinya syok begitu memperoleh surat dari petugas mengenai pajak Rp2,8 miliar karena merasa tak pernah bertransaksi dengan nilai fantastis itu. 

"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan."

"Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam."

"Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

Dia menambahkan, kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Rumah Wajib Pajak adalah istilah yang merujuk pada alamat tempat tinggal atau domisili dari seseorang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara. 

Namun, bukan berarti rumah itu sendiri dikenai pajak (meskipun bisa saja, seperti dalam Pajak Bumi dan Bangunan), melainkan rumah tersebut menjadi identitas administratif dari wajib pajak.

Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, dimana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya, namun ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam skala besar atau memiliki usaha bernilai miliaran rupiah.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama."

"Banyak kasus serupa dimana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Subandi menegaskan, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain."

"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.

Baca juga: Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Kok Bisa?

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Tags
pajak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved