Berita Terkini Nasional

Penjelasan KPP Pratama soal Buruh Ditagih Pajak Senilai Rp 2,8 Miliar

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi buka suara mengenai berita buruh menerima tagihan pajak Rp2,8 M.

Editor: taryono
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Jateng - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi buka suara mengenai berita buruh asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto (32) menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, kedatangan petugas pajak itu bukan untuk menagih, melainkan hendak mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Sebelumnya, Ismanto  mengaku kaget saat tiba-tiba menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, Rabu (6/8/2025).

Padahal, ia sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh jahit harian lepas bersama istrinya, Ulfa (27).

Dalam tagihan yang diterimanya, tertulis Ismanto dikenakan pajak miliaran rupiah sebab melakukan transaksi beli kain berjumlah besar.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir TribunJateng.com.

Terkait tagihan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan ada petugas yang mendatangi rumah Ismanto pada Rabu, sembari membawa surat resmi.

Tetapi, Subandi menyebut kedatangan petugas pajak itu bukan untuk menagih, melainkan hendak mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Ia juga membantah soal tagihan pajak yang bernilai Rp2,8 miliar.

Subandi menyebut nominal itu bukan tagihan pajak, melainkan nilai transaksi.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi, Jumat, masih dari TribunJateng.com.

Lebih lanjut, Subandi mengatakan, berdasarkan data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

Atas hal itulah, petugas KPP Pratama Pekalongan melakukan verifikasi langsung terhadap Ismanto.

"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," tutur dia.

Subandi pun mengakui, kejadian yang menimpa Ismanto, bukan kali pertama di Pekalongan.

Ia menyebut banyak kasus serupa terjadi, di mana NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Ismanto Bingung dan Stres

Mendapati dirinya menerima tagihan pajak bernilai fantastis secara tiba-tiba, Ismanto mengaku bingung dan stres.

Ia bahkan lebih sering mengurung diri di kamar.

Meski demikian, Ismanto mengaku petugas pajak maklum kepadanya dan turut merasa heran.

Sebab, Ismanto hanya buruh jahit harian lepas dan tinggal di rumah sederhana.

Sebagai informasi, rumah Ismanto berada di ujung gang sempit selebar satu meter dan berdampingan dengan kebun bambu.

Rumah Ismanto jauh dari kesan mewah.

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," kata Ismanto.

Setelah menerima tagihan itu, Ismanto lantas mendatangi KPP Pratama Pekalongan untuk melakukan klarifikasi.

Ia menegaskan tak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar.

Ismanto pun berharap tagihan bernilai fantastis itu bisa dibatalkan.

"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."

"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," pungkasnya.

Baca juga: Ismanto, Buruh di Pekalongan Tiba-tiba Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: Itu Nilai Transaksi

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Tags
pajak
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved