Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Curas Sepeda Motor dan HP

Tersangka berinisial KA (32) berdomisili di Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

Dokumentasi Polres Way Kanan
PELAKU CURAS; Tekab 308 Polsek Banjit dan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan lintas Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (08/08/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Tekab 308 Polsek Banjit dan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan lintas Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (08/08/2025).

Tersangka berinisial KA (32) berdomisili di Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menerangkan kronologis kejadian curas diketahui pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketika itu Reci Indra Gani ditelepon seseorang yang memberi kabar bahwa anak pelapor berinsial R dan KG menjadi korban curas di jalan lintas Bonglai Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Reci yang mendengar kabar tersebut bergegas menuju lokasi kemudian benar bahwa pelapor mendapati keduanya sudah berada dipinggir jalan dan mengalami ketakutan.

Sepeda motor yang sebelumnya dikendarai oleh anak pelapor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 ( satu ) unit HP Infinix Hot50i warna hitam telah dicuri atau diminta secara paksa oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal.

Modusnya diduga pelaku ini, mengikuti anak pelapor menggunakan sepeda motor Honda PCX warna Hitam dari pabrik ateng Kecamatan Bukit Kemuning sampai Jalan Lintas Bonglai Kecamatan Banjit.

Setelah berhasil melancarkan aksinya lalu pelaku melarikan diri ke arah Tanjung baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : B 3642 UWS dan HP Infinix Hot50i warna hitam dengan nilai kerugian Rp. 10. juta rupiah dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Banjit.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 05.20 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Banjit di backup Team Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

Atas informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved