Polres Way Kanan

Pencuri 10 HP di Konter Tiuh Balak Pasar Dicokok Polsek Baradatu Polda Lampung

Polsek Baradatu, Polres Way Kanan ciduk pencuri 10 HP di salah satu konter HP di Jalan Negara Kelurahan Tiuh Balak Pasar.

Dokumentasi Polres Way Kanan
CIDUK PENCURI HP - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan ciduk pencuri 10 HP di salah satu konter HP di Jalan Negara Kelurahan Tiuh Balak Pasar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk pencuri 10 HP di salah satu konter HP di Jalan Negara Kelurahan Tiuh Balak Pasar.

"Tersangka inisial AS (21) berdomisili di Kampung  Sukosari Kecamatan Baradatu, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Minggu (10/8/2025).

Kronologi kejadian pada  Rabu (29/1/2025) sekira pukul 08.00 Wib, saksi R (karyawan yang bekerja di konter korban) datang ke konter Hp milik korban.

Saksi memelihat pintu balakang konter sudah terbuka, setelah masuk dan melihat di dalam konter sudah dalam kondisi berantakan saat diperiksa ternyata banyak ponsel berbagai merek yang hilang.

Adapun 10 ponsel yang diduga dicuri pelaku antara lain Hp samsung A03 CORE, Hp Oppo AIK Warna hitam, Hp Oppo A83 warna merah, Hp Samsung A21S warna hitam, Hp redmi 5+ warna gold.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD

Baca juga: Polsek Dente Teladas Polda Lampung Ciduk DPO Curanmor di Lamteng

Hp redmi 4X warna putih, Hp Iphone 65 warna merah, Hp Xiomi mimax 2 warna hitam, Hp Infinix smart 5 dan Hp redmi 13 warna hitam.

Akibat kejadian tersebut korban an. Firmansyah mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 21.30, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Baradatu di backup Polres way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sukosari, Baradatu.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Baradatu.
 
Kini pelaku dan barang bukti ponsel merek Oppo Type A1k warna Hitam dan satu unit LCD Handphone merek Oppo sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(TRIBUN LAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved