Berita Lampung

4 Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal di Lampung Terancam 5 Tahun Penjara

Bea Cukai Lampung mengamankan empat orang pelaku diduga terlibat dalam penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bea Cukai
TERANCAM PENJARA - Petugas Beacukai saat mengamankan jutaan batang rokok ilegal hasil pengungkapan kasus di Bakauheni dan Lampung Tengah pada Rabu (6/8)/2025). 4 tersangka penyelundupan rokok ilegal di Lampung terancam 5 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung telah mengamankan empat orang pelaku diduga terlibat dalam penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyampaikan keempatnya, terdiri dari penerima, sopir dan kernet truk yang mengangkut jutaan rokok ilegal.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai.

Adapun para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu sopir dan kernet di Pelabuhan Bakauheni, serta penerima di sebuah rumah di Lampung Tengah.

"Empat orang yang berhasil diamankan adalah Y dan S sebagai penerima, A sebagai supir, dan G sebagai kenek," Ujar Arif, Senin (11/8/2025).

Arif mengatakan, keempat terperiksa ini disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

"Pelanggaran pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegas Arif.

Saat ini, lanjut Arif, keempat terperiksa dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai demi menjaga kedaulatan negara," pungkas Arif.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved