Berita Terkini Nasional

Kopda Bazarsah Banding Atas Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mengajukan banding atas vonis hukuman mati dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi.

Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Tribunlampung.co.id, Sumsel - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mengajukan banding atas vonis hukuman mati dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Selain vonis hukuman mati, pelaku penembakan hingga tewas  Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan dua anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, itu juga di dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer.

Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bila putusan terhadap Kopda Bazarsah telah berkekuatan hukum tetap dan banding yang diajukan ditolak.

TNI AD tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati terhadap Kopda Bazarsah karena statusnya saat ini sudah menjadi warga sipil.

"Apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada otoritas sipil. Hukuman pokoknya apa, hukuman tambahannya apa, nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan ini selesai," ungkap Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).

"Untuk itu tentu proses lanjutan penanganan pelaksanaan hukumannya oleh pengadilan sipil. Yang penting dia sudah dipecat," lanjutnya.

Hakim menyatakan Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban meski Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Dalam vonisnya, hakim menyampaikan hal yang memberatkan Kopda Bazarsah yaitu telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, dan perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Bazarsah dinyatakan bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat.

Hakim juga menyatakan Bazarsah pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Selain itu, Kopda Bazarsah juga tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.

Kopda Bazarsah juga turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved