Berita Terkini Nasional
Kopda Bazarsah Banding Atas Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mengajukan banding atas vonis hukuman mati dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi.
Selain itu, seluruh perbuatan Bazarsah juga tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
Perbuatan Bazarsah juga telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan terhadap Bazarsah selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah juga tercatat sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.
Beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati di antaranya di Bandung dan Surabaya.
Baca juga: TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Makam Diplomat Arya Daru Diacak-acak OTK, Anggota DPR Minta Polisi Dalami Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Soal Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, 'Saya Berdiri Melerai' |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diterpa Isu Selingkuh, Kompolnas: Akan Kita Minta Klarifikasi |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ibu Yuda setelah Yakin Kerangka dalam Pohon Aren Anaknya |
![]() |
---|
Pembunuh Pengantin Baru di Tanah Laut Ternyata Kenalannya di Aplikasi Jejaring Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.