Berita Terkini Nasional

Kopda Bazarsah Banding Atas Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mengajukan banding atas vonis hukuman mati dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi.

Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Selain itu, seluruh perbuatan Bazarsah juga tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.

Perbuatan Bazarsah juga telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

Hal memberatkan terhadap Bazarsah selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah juga tercatat sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.

Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.

Meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.

Beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati di antaranya di Bandung dan Surabaya.

Baca juga: TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved