Polres Metro

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Dua Pria Digelandang ke Polres Metro

 Lantaran tertangkap tangan membawa sabu, dua pria digelandang ke Polres Metro, Polda Lampung.

Dokumentasi Polres Metro
 DIGELANDANG - Lantaran tertangkap tangan membawa sabu, dua pria digelandang ke Polres Metro, Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Lantaran tertangkap tangan membawa sabu, dua pria digelandang ke Polres Metro, Polda Lampung.

"Keduanya berinisial A (34) warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur dan YA (48) warga Batanghari Ogan," jelas Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K, Senin (11/8/2025).

Mereka kedapatan memiliki satu plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga  sabu dengan berat kotor 0.56 gram yang disimpan di dalam dashboard motor yang dikendarainya.

Keduanya dicokok Minggu  10 Agustus 2025 Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjaragung Kec. Metro Barat Kota Metro sekira pukul 01.30 WIB.
 
A (34) dan YA (48)  berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai terlapor dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
 
Kapolres menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota di lapangan dalam mengungkap kasus ini.
 
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
 
Polres Metro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved