Berita Terkini Nasional

Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri

Hukuman Mira Hayati atau Ratu Emas diperberat dari 10 bulan penjara jadi 4 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung merkuri.

Editor: taryono
Instagram @mirahayati29
KASUS SKINCARE BERBAHAYA - Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri. 

Tribunlampung.co.id, Makassar - Hukuman Mira Hayati atau Ratu Emas diperberat dari 10 bulan penjara jadi 4 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung merkuri.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar rupiah.

Putusan banding terhadap Mira Hayati itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Atas putusan banding itu, Mira Hayati akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Kasasi adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan Indonesia yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Tujuannya untuk meninjau apakah ada kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran prosedur dalam putusan sebelumnya.

Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim 6 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawabnya sebagai ibu menyusui.

Tak terima dihukum 10 bulan penjara, Mira Hayati melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun hukuman Mira Hayati justru diperberat menjadi empat tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, ada tiga poin menjadi sorotan dari putusan banding itu.

Pertama, menilai putusan yang dijatuhkan majelis tingkat banding masih absurd dan ambigu dalam mempertimbangkan "rasa keadilan masyarakat".

Kedua Majelis Hakim telah mengabaikan asas proporsionalitas.

"Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan bahan berbahaya berupa merkuri kosmetik di pabrik milik terdakwa," ujar Ida Hamidah, Senin (11/8/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved