Polres Tulangbawang

Kasus Curanmor di Penawar Rejo Diungkap Polsek Banjar Agung Kurun 11 Jam

Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung tangkap tiga pelaku curanmor kurun 11 jam dari kejadian.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
TANGKAP PELAKU - Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang tangkap tiga pelaku curanmor kurun 11 jam dari kejadian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung tangkap tiga pelaku curanmor kurun 11 jam dari kejadian.

Jajaran Polda Lampung itu membeberkan, kejadian curanmor pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

"Hari Jumat (8/8/2025) sekira pukul 08.00 WIB, petugas menangkap tiga pelaku curanmor saat sedang berada di wilayah Desa Mesuji Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," ucap Kapolsek Banjar Agung Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (11/8/2025).

Pengungkapan kasus curanmor terbilang cukup cepat karena petugas hanya membutuhkan waktu 11 jam saja.

"Pelakunya berinisial SK (21), bersatus pengangguran, warga Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi," lanjutnya.

Lalu PA (20), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dan IA (18), berstatus pengangguran, warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca juga: Polisi Tebar Semangat Nasionalisme Bagikan Bendera Merah Putih di Way Tuba

Baca juga: Pelaku Pakai Hasil Uang Curian untuk Bayar Utang hingga Beri Uang Tutup Mulut

Turut disita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam, T 3139 TE, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha RXS warna hitam, T 3139 TE.

"Modus operandi pelaku yakni memastikan terlebih dahulu situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) aman, lalu mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di teras depan rumah saat pemiliknya berada di dalam rumah," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari korban Andi Irawan (36), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Rejo, kejadian curanmor yang dialaminya tersebut berlangsung saat korban sedang berada di dalam rumah.

Saat itu korban menonton televisi sambil bermain handphone (HP) bersama dengan dua orang anaknya, dan korban baru mengetahui kalau sepeda motornya telah hilang saat akan keluar untuk nongkrong.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 15 juta.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh Kompol Haryono.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved