Berita Lampung
Larikan dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pria Gisting Diamankan Polisi
Aksi RMD terungkap setelah orangtua korban Z menggerebek keduanya saat sedang berada di Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pria asal Kecamatan Gisting, Tanggamus berinisial RMD (23) diamankan polisi karena melarikan hingga merudapaksa bocah perempuan 15 tahun.
Aksi RMD terungkap setelah orangtua korban Z menggerebek keduanya saat sedang berada di Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Senin (2/6/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, pihaknya telah membantu penyerahan tersangka kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa (12/8/2025).
"Tersangka kami serahkan ke Polres Lampung Tengah pada 12 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB usai mengakui perbuatannya telah merudapaksa anak 15 tahun asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu," kata Eko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Rabu (13/8/2025).
Eko menjelaskan, aksi rudapaksa yang juga menjadi sorotan pihaknya itu bermula dari kegelisahan orangtua korban yang mencari keberadaannya setelah pergi dari rumah sejak 30 Mei 2025.
Setelah sibuk mencari keberadaan korban, kata Eko, orangtua korban kemudian mendapatkan informasi pada awal Juni bahwa korban berada di Lampung Tengah bersama seorang pria.
Sontak orangtua korban langsung menyusul korban dan membawanya pulang ke rumah pada 3 Juni 2025.
"Kepada orangtuanya, korban ini mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Dia menuruti kemauannya karena termakan bujuk rayu akan dinikahi oleh pelaku," kata Eko.
Kemudian, lanjut Eko, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penindakan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan membenarkan hal tersebut.
Devrat mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan guna diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, jo pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Ketum KONI Pusat Beri Syarat Bila Lampung Ingin Jadi Tuan Rumah PON 2032 |
![]() |
---|
389 Ribu Pekerja Lampung Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Harga Beras di Bandar Lampung Masih Stabil, Stok Aman |
![]() |
---|
Kata Anak Muda Lampung Soal Fenomena Pengibaran Bendera One Piece: Ini Sih Fomo Semata! |
![]() |
---|
LPA Lampung Tengah Desak Polisi Bekuk Guru Pelaku Asusila Sesama Jenis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.