Kelakuan PNS Ini Bikin Geram Warga, Bakar Pencuri Ubi yang Sudah Minta Maaf

Kelakuan pegawai negeri sipil alias PNS di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini membuat warga di sekitar kediamannya geram, lantaran bakar pencuri ubi.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
BAKAR PENCURI UBI: Foto ilustrasi, garis polisi. Kelakuan pegawai negeri sipil alias PNS di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini membuat warga di sekitar kediamannya geram. Hal tersebut lantaran PNS berinisial HR itu membakar pencuri ubi. Atas tindakannya yang semena-mena tersebut HK kini ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sumatera Utara menetapkan HR dan rekannya AMR jadi tersangka seusai membakar maling di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Deli Serdang - Kelakuan pegawai negeri sipil alias PNS di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini membuat warga di sekitar kediamannya geram.

Hal tersebut lantaran PNS berinisial HR itu membakar pencuri ubi. Atas tindakannya yang semena-mena tersebut HK kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sumatera Utara menetapkan HR dan rekannya AMR jadi tersangka seusai membakar maling di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Kedua tersangka tersebut adalah HR, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan AMR.

Dikutip dari TribunJatim.com yang mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka menyatakan, HR berperan sebagai pelaku pembakaran terhadap Peri Andika (18).

Sementara AMR ditetapkan sebagai tersangka karena menodongkan senjata api kepada Zepri Susanto (45).

"Mereka sudah diamankan dan ditangani Polsek Tembung," ungkap Ferry saat diwawancarai di Polda Sumut pada Rabu (13/8/2025).

Ferry menambahkan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bensin yang digunakan untuk membakar dan senjata api yang digunakan oleh AMR.

Penyidik masih mendalami kepemilikan dan jenis senjata api tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Rabu (6/8/2025), saat Arianto (53), Kepala Dusun I Desa Bandar Klippa, menerima laporan bahwa Zepri dan Peri ketahuan mencuri ubi di ladang kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot sekitar pukul 05.00 WIB.

"Mereka gak ketangkap. Jadi yang tinggal di ladang, sepeda motor pelaku dan barang bukti ubi yang mau dicuri," kata Arianto saat diwawancarai di kediamannya pada Selasa (12/8/2025).

Arianto segera menghubungi Zepri dan Peri untuk meminta maaf agar tidak terjadi perselisihan.

Zepri bersama istrinya dan Peri yang didampingi orang tuanya kemudian menemui AMR, pengelola ladang.

"Tiba-tiba istri Zepri datang ke rumah saya. Saya bilang sudah selesai? Dia bilang disuruh pulang."

"Gak lama, keluarga Peri datang teriak-teriak, bahwa si Peri dibakar," jelas Arianto.

Setelah mendengar kabar tersebut, Arianto bergegas menuju lokasi kejadian dan melihat HR serta personel kepolisian di tempat itu.

"Di situ pelaku bilang, namanya nyuri ya harus dibakar. Saya tanya ada undang-undang seperti itu, Pak," ungkap Arianto.

Merasa geram, Arianto menantang HR untuk turut membakar Zepri agar dapat disaksikannya, namun HR tidak berani.

Warga yang hadir juga marah atas tindakan HR.

Arianto meminta agar HR menyelesaikan persoalan dengan Peri.

"Itu lah kita lakukan perdamaian. Untuk masalah ubi sudah selesai. Nah, dia berjanji juga akan membiayai pengobatan korban sampai sembuh. Itu kita tanda tangani surat pernyataannya," ujar Arianto.

Setelah kejadian tersebut, Peri dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika, di mana HR membayar biaya perobatan.

Namun, Peri disuruh pulang dari rumah sakit meskipun lukanya belum sembuh, yang membuat keluarga Peri marah.

"Waktu itu lah marah keluarga Peri jadinya karena tak sesuai dengan perjanjian. Tak terima lah makanya melapor ke Polsek Medan Timur. Untuk si Zepri memang sempat dipukul oknum polisi itu. Tapi polisi itu langsung minta maaf," kata Arianto.

Sumber: Tribunnews
Tags
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved