Berita Terkini Nasional

Nasib Pria Penganiaya Kurir Paket COD Ternyata PNS Guru Kini Terancam Dipecat

Ternyata pria tersebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru PAUD di Kabupaten Sampang, Madura.

TribunMadura.com/ Kuswanto
GURU ANIAYA KURIR - Zainal Arifin tersangka penganiayaan kurir lantaran paket Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar, saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, pada Rabu (2/7/2025). Kini PNS guru PAUD terancam dipecat. (TribunMadura.com/ Kuswanto) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pamekasan - Terungkap nasib pria penganiaya kurir paket COD ( Cash on Delivery ) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata pria tersebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru PAUD di Kabupaten Sampang, Madura.

Setelah menjadi tersangka, oknum PNS guru PAUD ini bakal diberhentikan dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen.

Selain itu, oknum PNS bernama Zainal Arifin (46) alias Arif warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terancam dipecat.

Sanksi yang mengancam Arif itu gara-gara melakukan penganiayaan terhadap kurir paket bernama Irwan Siskiyanto (27) warga Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (30/6/2025) pukul 10.45 WIB.

Diketahui Polres Pamekasan telah menetapkan Arif sebagai tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto.

Kurir paket COD itu sebelumnya melaporkan pelaku ke Polres Pamekasan dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider 352 KUHP.

Lantas, seperti apa sosok Zainal Arifin?

Guru PAUD

Zainal Arifin adalah guru PAUD di Kabupaten Sampang, Madura.

Status Zainal Arifin adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan pihaknya telah mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh PNS guru di wilayah Pamekasan.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru PAUD di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," kata Arif, Kamis (3/7/2025), dilansir TribunJatim.com.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved