Berita Terkini Nasional

Awal Mula Yunus Habisi Wanita MiChat di Wisma Sidrap, Cekcok Soal Durasi

Wanita MiChat adalah wanita yang membuka layanan open BO ( Booking Online) melalui aplikasi MiChat.

TribunTimur.com/Rachmat Ariadi
PEMBUNUHAN SIDRAP – Tampang Yunus, pelaku pembunuhan wanita MiChat di Wisma Sidrap saat diamankan di Mapolres Sidrap, Jumat (12/9/2025). Awal Mula Yunus menghabisi wanita Michat di wisma Sidrap cekcok soal durasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Terungkap awal mula Yunus (31) seorang tamu wisma nekat menghabisi wanita MiChat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Wanita MiChat adalah wanita yang membuka layanan open BO ( Booking Online) melalui aplikasi MiChat.

Open Booking Online alias Open BO adalah praktik prostitusi daring, di mana seseorang, biasanya wanita, menawarkan diri untuk layanan seksual melalui platform media sosial, dan pemesanan serta pembayaran dilakukan secara daring, lalu transaksi sebenarnya terjadi secara langsung di tempat yang disepakati.

Wanita yang bernasib naas itu berinisial MKP (34), meregang nyawa setelah ditikam badik di bagian lehernya oleh Yunus. Penikaman dilakukan Yunus setelah cekcok dengan MKP di salah satu kamar wisma di Kabupaten Sidrap.

Cekcok tersebut diduga dari tidak puasnya Yunus terhadap durasi layanan yang diberikan MKP. Sedangkan korban sudah meminta bayaran sesuai kesepakatan.

Yunus beralasan dalam kesepakatan di awal tarif yang diberikan untuk waktu satu jam. Namun dalam perjalanannya masih ada sisa waktu sehingga Yunus minta tambahan layanan. 

Tak terjadinya titik temu di antara keduanya membuat Yunus emosi hingga menganiaya korban. Setelah itu Yunus kabur meninggalkan korban meskipun suami MKP yang ada di luar kamar sudah berusaha menghalau.

Ternyata selama MKP memberi pelayanan kepada tamu wisma, suaminya berada di sekitar penginapan tersebut. 

Kini polisi berhasil menangkap pria berinisial Yunus (31), pelaku pembunuhan wanita berinisial MKP (34) di salah satu kamar wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis (11/9/2025).

Saat itu, pelaku bersembunyi di rumah tengah sawah. “Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan CCTV, kami bisa langsung mendapatkan identitas pelaku. Kami lacak, ternyata yang bersangkutan sembunyi di rumah tengah sawah setelah membunuh korban,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (12/9/2025) dikutip dari TribunTimur.com.

Fantry menjelaskan, Yunus dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di wisma Sidrap. Mereka sepakat berhubungan badan selama satu jam dengan bayaran Rp600 ribu. Namun setelah selesai, pelaku tidak membayar sesuai kesepakatan.

Ia berdalih durasi layanan masih tersisa 25 menit. “Yunus merasa ada sisa waktu 25 menit terakhir, sehingga meminta kembali untuk berhubungan namun tidak digubris korban,” jelasnya.

Cekcok terjadi, korban menggigit tangan pelaku. Pelaku membalas dengan mencekik lalu menusuk leher korban menggunakan badik. “Korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku menusuk leher korban,” ungkap Fantry.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, MKP ditemukan tewas bersimbah darah di kamar wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved