Berita Viral

KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap Izin Lahan Hutan!

KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA SUAP - KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain Dicky, KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Meskipun PT PML memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH, perusahaan tersebut tetap berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan. 

Untuk memuluskan rencana ini, Direktur PT PML, Djunaidi, diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Dugaan suap ini terungkap dalam beberapa peristiwa kunci:

1. Agustus 2024: Dicky diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.

2. Juli 2025: Dalam sebuah pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi.

3. Agustus 2025: Permintaan tersebut dipenuhi. Djunaidi, melalui stafnya Aditya, mengurus pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar dan menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.

Suap ini diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan bisnis PT PML.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum.

Sebagai pihak pemberi suap, Djunaidi dan Aditya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima, Dicky Yuana Rady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Baca juga Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved