Berita Terkini Nasional
KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar
Bahkan Bupati Pati Sudewo diduga menerima suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Tahun Anggaran 2018-2022.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Imbasnya, dirinya pun akhirnya didemo besar-besaran oleh warga Pati pada Rabu (13/8/2025).
Tak sampai di situ, Sudewo juga terancam dimakzulkan setelah DPRD Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membentuk hak angket.
Adapun kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati bertepatan dengan demonstrasi yang digelar warga kemarin.
Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit yaitu materi kebijakan yang akan diselidiki dan alasannya.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.
Dia mengatakan dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.
"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.
Kendati desakan mundur sudah di depan mata, Sudewo masih bersikukuh untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pati.
Dia menegaskan menolak tuntutan warga karena menurutnya, dirinya hanya bisa dilengserkan berdasarkan mekanisme formal alih-alih melalui aksi demonstrasi.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu, Semua ada mekanisme," kata Sudewo, dikutip dari video yang diterima Tribunnews.com.
Sementara soal usulan pemakzulan terhadapnya, Sudewo mengungkapkan akan menghormati langkah dari DPRD Pati.
"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.
Ia juga memastikan siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil dewan dan siap memberi keterangan.(*)
Baca Juga Kesaksian Tetangga sebelum Dea Ditemukan Tewas Dibunuh, Tak Ada yang Aneh
Menteri HAM Bantah 3 Demonstran Hilang, 'Bukan Hilang, Tapi Belum Kelihatan' |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Diduga Hanya Nonton Saat Anaknya Pukul Waka SMAN 1 Sinjai |
![]() |
---|
Absen di Pelantikan Menteri-Wakil Menteri, Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas |
![]() |
---|
Wapres Gibran Tak Tampak dalam Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara |
![]() |
---|
Hidung Wakil Kepala Sekolah Berdarah, Imbas Dipukul dan Dipiting Anak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.