Pengakuan Mengejutkan Wanita Jadi-jadian yang Bohongi Calon Pengantin Pria
Pengakuan mengejutkan wanita jadi-jadian yang bohongi mempelai pria saat hendak melangsungkan akad nikah di kediaman pengantin pria.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pinrang - Pengakuan mengejutkan wanita jadi-jadian yang bohongi mempelai pria saat hendak melangsungkan akad nikah di kediaman pengantin pria.
Kisah wanita jadi-jadian tersebut bahkan sampai viral di media sosial. Sosok hingga modus pelaku pun terbongkar.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, mulanya, pernikahan yang digelar di Pinrang, Sulawesi Selatan itu digadang-gadang akan meriah.
Sang mempelai pria pun dengan bangga membawa calon istrinya ke keluarga besar.
Namun, melihat perawakan dan penampilan mempelai wanita, keluarga besar pengantin pria curiga.
Terlebih, mempelai wanita mengaku yatim piatu dan enggan memberikan kartu identitasnya.
Pengantin wanita yang mengaku bernama Musdalifah itu juga ogah membuka cadar yang ia kenakan.
Hal itu lantas semakin membuat keluarga besar pengantin pria heran.
Hingga akhirnya keluarga memaksa pengantin pria untuk membuka cadar dan kain penutup kepala putih yang dikenakannya.
Alangkah terkejutnya pengantin pria, ternyata calon istri yang ia jemput dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara itu adalah seorang laki-laki.
Musdalifah pun diamuk oleh keluarga mempelai pria hingga babak belur.
Sosok asli Musdalifah
Nekat menipu, identitas asli Musdalifah terkuak.
Ternyata nama asli Musdalifah adalah Sutatri, usianya baru 25 tahun.
Sutatri pun segera dibawa ke kantor polisi Polres Pinrang lalu menjalani pemeriksaan.
Terkait dengan kronologi perkenalan korban dengan wanita jadi-jadian itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan mengurai cerita.
Kepada penyidik, korban mengungkap awal mula ia kenal dengan pelaku.
Mulanya korban kenalan dengan Sutatri di TikTok.
Dari sanalah komunikasi antara korban dengan pelaku berlanjut.
"Berawal dari korban dan pelaku berkenalan lewat akun TikTok. Dari akun TikTok ini mereka berkelanjutan ke WhatsApp. Di sinilah mereka berkomunikasi secara intens," pungkas AKP Ananda Gunawan, dilansir TribunnewsBogor.com pada Kamis (14/8/2025).
Setelah intens berkirim pesan, Sutatri mulai melancarkan aksinya.
Yakni pelaku rutin minta dikirimi uang oleh korban.
"Sudah dekat, pelaku mulai meminta transfer uang ke korban dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan dekatnya itu, pelaku juga mulai suka terhadap korban," kata AKP Ananda Gunawan.
Selama menjalin hubungan via ponsel, korban dan pelaku rutin video call.
Namun setiap video call, pelaku selalu mengenakan cadar.
Alhasil korban tidak tahu kalau yang ia ajak ngobrol adalah pria berkumis.
"Pelaku sering berkomunikasi dengan (korban) di video call. Di video call itu pelaku menggunakan cadar. Berjalannya hubungan mereka, korban mengajak untuk menikah setelah itu, korban menjemput pelaku di Bau-bau Sultra," ujar AKP Ananda Gunawan.
Kedok pelaku terbongkar di hari pernikahannya.
Keluarga pengantin pria tidak percaya dengan sosok pengantin wanita yang mengaku sebatang kara.
Alangkah terkejutnya korban saat mengetahui wanita yang selama ini berkomunikasi dengannya adalah pria.
"Sebelum melakukan akad nikah, ketahuan, diketahui keluarga korban. Kaget lah korban, ternyata yang selama ini komunikasi sama korban adalah laki-laki," imbuh AKP Ananda Gunawan.
Kepada penyidik, pelaku mengurai pengakuan.
Bahwa ia nekat menipu korban karena butuh uang.
"Motif pelaku hanya untuk mencari keuntungan dari korban dengan kebutuhan sehari-hari pelaku dipenuhi oleh korban," ucap AKP Ananda Gunawan.
Selama berkomunikasi dengan pelaku, korban mengungkap cerita.
Korban terkecoh dengan suara lembut pelaku yang bak wanita tulen.
"Jadi si laki-laki tidak pernah curiga karena selalu mengenakan cadar dan suaranya memang mirip perempuan," kata Kapolsek Lembang Iptu Muh Ridwan Mustari.
Selama menjalin kasih, korban rutin mengirimkan uang dengan total Rp28 juta.
Uang tersebut konon dijadikan oleh pelaku sebagai mahar pernikahan.
Atas aksi penipuan yang dilakukannya, Sutatri terancan dijerat Pasal 378 KUHP Pidana Juncto Pasal 64 KUHP Pidana tentang penipuan berkelanjutan, ancaman hukuman empat tahun penjara.
pengantin
Mempelai Pria Syok Calon Istrinya Ternyata Wanita Jadi-jadian, Pernikahan Batal! |
![]() |
---|
Pengantin Menangis Wedding Organizer Batalkan Job 2 Hari Jelang Pesta padahal Lunas |
![]() |
---|
Busana Pengantin Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya Diduga Usung Konsep Internasional |
![]() |
---|
Aneh tapi Berkesan Mendalam, Pasangan Pengantin Ini Malah Ajak Tamu Undangannya Lari |
![]() |
---|
100 Pasang Pengantin Ditargetkan Hadiri LWF dengan Transaksi Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.