Berita Terkini Nasional

PUTR Pagar Alam Digeledah Jaksa terkait Dugaan Korupsi Peningkatan Bahu Jalan

Berkas sebanyak satu boks besar tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi peningkatan bahu jalan.

|
Sripoku/Wawan Septiawan
HASIL PENGGELEDAHAN- Petugas dari Kejari Kota Pagar Alam mengamankan dan menyita satu boks berkas dari kantor PUTR Bidang Bina Marga dari hasil pengeledahan yang digelar, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait perkara Peningkatan Bahu Jalan Sireun Kelurahan Bumi Agung diduga merugikan keuangan negara Rp 716 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menyita berkas dari penggeledahan kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pagar Alam, Jumat (15/8/2025).

Berkas sebanyak satu boks besar tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi peningkatan bahu jalan.

Kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 716.000.000.

Proyek peningkatan bahu jalan yang menjadi perkara penyidikan Kejari Kota Pagar Alam itu berada di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara.

Penggeledahan oleh tim penyidik Kejari difokuskan di Bidang Bina Marga (BM) sebagai pelaksana pekerjaan perkara tersebut. 

Diketahui pekerjaan tersebut dikerjakan tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam M Hasan Pakaja SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pramono SH MH membenarkan pengeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut.

Dengan perkara Peningkatan Bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara tahun anggaran 2023.

"Ya harini kita lakukan pengeledahan terkait perkara peningkatan bahu jalan sireun di
Kelurahan Bumi Agung. Tahapan Pengeledahan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur hukum acara," katanya dilansir TribunSumsel.com.

Kata Kajari, pengeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti berupa data-data, dokumen dan alat pendukung lainnya.

Terutama untuk mendukung pembuktian jaksa di tahap penyidikan dan tahap penuntutan nanti. 

"Dokumen atau data yang kita sita sebanyak satu boks dan ini masih dalam tahap pengumpulan jadi belum dapat kami pastikan data dan dokumen yang berhasil tim kami sita hari nanti," ujarnya.

Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara Peningkatan Bahu Jalan sireun Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara ini yaitu Rp716.000.000.

"Angka kerugian negara dari perkara ini sudah dari hasil pemeriksaan BPK," jelasnya.

Baca Juga Awal Mula Wanita Penjual Roti Digugat Rp 120 Juta oleh Perusahaan Tempatnya Dulu Kerja

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved